PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua pelaku pencurian Kabel Optik sepanjang kurang lebih 500 meter milik PT SPN diringkus anggota pidana umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Pelakunya yakni Andi Muhamad (42) warga Kepulauan Cikendi, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan Muhammad Bilal Balpas alias Bilal (32) warga Dusun Dukuh, Kecamatan Ciawi gebang, Kabupaten Kuningan, Jabar keduanya ditangkap di Lampung, Kamis (9/12/2022) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel Optik di gudang material PT SCKP yang beralamat di Jalan Kartika, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar (AAL) Palembang, Minggu (23/10) sekira pukul 14.00 WIB.
"Penangkapan didasari atas laporan korban melalui karyawannya Piscesco Heyziputra (31), anggota Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka ditempat persembunyiannya di daerah Lampung," ujarnya, Jumat (9/12).
Dari keterangan pelapor bahwa saat berada di depan kantor pelapor melihat ada pekerjaan pemasangan kabel optik, lalu pelapor menanyakan kepada yang melakukan pemasangan tersebut di karenakan kabel yang di pasang oleh pemasang ada tanda kepemilikan milik korban.
Lalu pelapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan kabel optik hingga ditemukan satu rol kabel optik milik korban yang ada no seri : D12-16035 milik PT SPN sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 41,8 juta dan melaporkan kejadian pihak berwajib dan hasilnya anggota kita menjemput keduanya di daerah Lampung," katanya.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu gulung kabel optik sepanjang kurang lebih 500 meter. "Atas ulahnya kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas tiga tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, tersangka Andi Muhamad ketika diwawancarai mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian kabel tersebut. "Iya pak, maling kabel wife, kami mencurinya dari dalam gudang. Kabelnya dijual Rp 7 juta dan uangnya dikirim ke kampung," kata pekerja sebagai ketua tim dilapangan ini.
Hal sama diakui tersangka Bilal yang mengaku mereka ditangkap di Lampung karena memang saat itu pekerjaan berpindah ke Lampung, "Sudah 6 tahun bekerja dan selalu berpindah -pindah lokasi," jelasnya.