loader

Pembunuhan Penjual Nasi Direkontruksi, Pihak Keluarga Protes Soal Pisau

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan penjual nasi Ahmad Mulkan Pratama (47). Sebanyak 13 adegan diperagakan oleh tersangka Raden Agust Hidayah alias Bolot (41).

Rekonstruksi berlangsung di halaman polsek.Pada Rabu (4/1/23)). dimana dihadirkan oleh istri dan keluarga korban, saat berjalan rekonstruksi pihak keluarga protes karena tidak sesuai dengan fakta kejadian sesungguhnya.

Berawal adegan pertama korban yang mau membuka dagangannya, datang dari belakang tersangka sudah membawa pisau langsung menyerang korban. Saling dorong pun terjadi antara oleh keduanya pada adegab dua sampai empat. 

Disinilah adegan lima dan enam tersangka menusuk korban dibagian ketiak, korban pun ambruk. Kemudian tersangka melarikan diri percetakan cabai namun korban bangun kemudian mengejarnya.

Kemudian adegan selanjutnya keduanya pun kembali bergulat namun tersangka yang masih memegang pisau kembali menusuk korban dibagian dada. Sebelumnya juga korban sempat mau menyerang tersangka dengab pisau namun ditangkis.

Setelah ada beberapa orang saksi yang berada dilokasi kejadian langsung memisah keduanya tersangka pun melarikab diri langsung. Sementara kondisi korban mengeluarkan banyak dara ia pun tewas dilokasi kejadian.

Selesai melakukan rekonstruksi adik korban pun meperotes pihak kepolisian kalau pada adegan tersebut sang kakak tidak sama sekali membawa pisau yang seperti dilakukannya rekonstruksi ini. 

"Kalau dari CCTV warung itu pelaku ini datang dari belakang langsung menusuk kakak kami dari sebelah kanan. Kenapa di rekonstruksi ini kakak kami membawa pisau padahal tidak sama sekali, " cetusnya. 

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengungkapkan, kegiatan rekonstruksi ini gunaka melangkapi berkas JPU. Sebanyak 13 adegan yang diperan oleh langsung oleh tersangka.

"Pada adegan keenam tersanka menghabiskan nyawa korban dengan menusuk korban dibagian dada korban dan ketiak," katanya.

Sementara itu untuk pihak keluarga yang tidak terima jalannya rekonstruksi, itu hak mereka. Keputusannya akan pihak pengadilan nanti ini, keterangan rekonstruksi ini berdasarkan pengakuan tersangka.

"Tidak ada masalah iitu hak mereka melakukan protes, rekonstruksi sendiri berdasarkan keterangan tersangka,"tandasnya. 

Share