loader

Dendam Lama,  Motif Pembunuhan di Jembatan Gledek

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Belum sampai 1X24 jam, Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT II berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di pinggiran Jembatan Gledek, Senin (16/1/2023) sekira pukul 04.45 WIB di Jalan Slamet Riady, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Sarif alias Ayuk (21) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. 

Tersangka terlibat duel dengan korban M Ilham alias Iam (19) warga Jalan Selamat Riady, Lorong Kuang Baru, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam (Sajam) jenis tobak sebanyak 1 lubang diatas dekat kemaluan korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi mengatakan benar telah terjadi pembunuhan di TKP pinggiran jembatan gledek. 

"Latar belakang permasalahan ini pelaku mempunyai dendam atau histori sebelumnya pernah selisih paham antara pelaku dan korban," ujar AKBP Haris Dinzah kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (17/1/2023) di aula depan Mapolrestabes Palembang.

Dijelaskan AKBP Haris Dinzah bahwa terjadinya pelaku keluar rumah untuk berkumpul di sekitaran TKP. Lalu pelaku melihat korban melintas bersama temannya, kemudian karena dendam lama sebelumnya pelaku langsung menghampiri korban dan menantang korban.

Kemudian, pelaku mengambil alat yang sebelumnya sudah disiapkan bambu yang ujungnya terpasang pedang diikatkan dengan tali. Sehingga terjadi penusukan kepada korban satu kali dibagian dekat alat kelamin korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

"Ketika melihat korban, pelaku menyiapkan bambu panjang dan diikat pedang didepannya langsung menusuk korban seketika sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Lanjutnya, tersangka sudah diamankan saat melarikan diri ke kawasan Kalidoni beberapa jam usai kejadian dirumah keluarganya, oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IT II. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 - 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Masih katanya, kejadian ini tidak ada tawuran namun berawal dari kumpul - kumpul dan pelaku melihat korban. "Karena latarbelakang pernah selisih paham keduanya, jadi pelaku langsung mendatangi korban dan menusuk seketika," pungkasnya. 

Sementara Tersangka Sarif mengaku bahwa korban menantang dirinya untuk berduel. "Awalnya hendak tawuran dan rami, tinggal kami berdua lalu kami berduel. Saya membawa bambu panjang terpasang pedang didepannya, korban membawa pedang dua. Saat itu saya tombak sekali dibagian dekat kelaminnya dan dia langsung lari," katanya saat diwawancarai langsung Globalplanet News.

Lanjutnya, tidak kenal dengan korban dan usai menombak korban langsung pulang ke rumah. Paginya langsung lari ke rumah bibi di Kalidoni.

Share