PALEMBANG, GLOBALPLANET - Komplotan Spesialis pencuri mobil truk ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (19/1/2023) siang ditempat persembunyian masing - masing, dipimpin langsung Iptu Jhony Palapa dan Ipda Roland.
Pelaku yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap tiga pelakunya yakni M Syahrudin alias Mamat (39) warga Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Mustopa Kamal (26) warga Jalan Perjuangan, Pulogadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar.
Lalu, M Amin (34) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, dan satu pelaku DPO inisial H masih di buru.
Mereka merupakan komplotan yang berdasarkan data Kepolisian terdapat 9 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP), dan beraksi melakukan pencurian mobil truk, setelah berhasil mencuri mereka kemudian membawa mobil ke luar Palembang untuk dijual.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP
Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi. Pada saat beraksi komplotan ini menggunakan dua buah obeng dan kunci T.
"Modusnya mereka ini mencuri mobil dengan merusak dahulu pintu truk, setelah mereka berhasil kemudian merusak kembali kunci setir. Kemudian mobil langsung dibawa mereka," kata AKBP Haris Dinzah saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Jumat (20/1) didampingi juga Kanit Ranmor, AKP Irsan Ismail.
Modusnya lainnya, lanjut AKBP Haris Dinzah mereka mencuri mobil truk yang kosong saat diparkir dan ditinggal oleh sopir mobilnya. "Mobil yang ditinggal sopirnya dan kosong menjadi target pelaku, dan terparkir ditempat parkiran di Pom Bensin, dipinggir Jalan, saat sopir sedang makan. Jam beraksinya sekitar pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan AKBP Haris Dinzah bahwa empat pelaku ini memiliki perannya masing - masing ketika beraksi. Ada yang menjadi Joki motor, mengawasi situasi di TKP saat rekannya beraksi dan tentunya sebagai eksekutor atau yang membobol mobil. "Mobil truk ini mereka jual ke luar kota Palembang," ujarnya.
Perannya yakni Pelaku Syahrudin dan H yang eksekutor, lalu M Amin yang mengawasi situasi dan Mustopa yang membawa sepeda motor. "Selain tiga tersangka diamankan juga satu truk hasil curian yang belum sempat mereka jual," tukasnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Syahrudin sebagai eksekutor mengatakan jika target mereka yakni mobil truk karena mudah dijebol dan dijual. "Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang, karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusi," katanya.
Lanjutnya, Mobil truk hasil curian ini kemudian dijual sekitar Rp30 juta dan hasilnya dibagi empat. "Uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," akunya.