PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tabrani, SH, MH, CIL, CTL selaku penasehat hukum dari anggota DPRD Provinsi Sumsel Azmi Shofix melaporkan balik EP dan AA, Senin (30/1/2023) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dimana sebelumnya EP mewakili 7 orang pelapor melaporkan terlapor Azmi Shofix dalam perkara dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah Oku Timur, ke Polda Sumsel sesuai laporan nomor LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDASUMSEL.
"Bahwa klien kami membantah dan menyatakan tidak benar berita itu, makanya klien kami menggunakan hak hukumnya selaku warga negara Indonesia yang patuh dan taat terhadap hukum maka melakukan upaya membuat laporan balik terhadap pelaporan yang telah dilakukan oleh EP dan AA," ujar Tabrani kepada wartawan, Senin (30/1).
Lanjutnya, hari ini Senin mendatangi SPKT Polrestabes Palembang terkait melaporkan balik terhadap EP dan AA. "Kita melaporkan atas perkara fitnah, pencemaran nama baik, menyerang kehormatan selaku anggota Legislatif yang aktif di Provinsi Sumatera Selatan, Pasal 220 KUHP Jo Pasal 242 KUHP Jo Pasal 317 KUHP," jelas Tabrani didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH MH, Redhu Setiadi, SH MH, Firdaus Hasbullah SH dan Hidayatullah SH, CTL.
Masih kata Tabrani bahwa kliennya tidak mengenal EP dan 6 orang tersebut dan tidak pernah bertemu. "Klien kami tidak mengenal mereka bahkan bertemu apalagi berkomunikasi tidak pernah, juga membantah pelaporan maupun pemberitaan terhadap klien kami yang namanya dicatut dan ditulis dalam kwitansi," katanya.
Seperti yang dimaksud mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum," ungkapnya.
Dengan viralnya berita yang menyudutkan kliennya, tentu membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.
Diketahui, pelapor atas nama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel.
"Akan saya cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara, terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar adanya laporan tersebut di SPKT Polrestabes Palembang," ujarnya.