loader

Handphonenya Dirampas dan Dibanting Rentenir, IRT Lapor Polisi

Foto

OGAN ILIR, GLOBALPLANET - Tidak terima perbuatan seorang rentenir inisial H, yang telah merampas bahkan sudah membanting Handphone (hp) miliknya, Daryati warga Lorong Sei Goren, Kecamatan SU I, Palembang mengadu dan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Jum'at (31/3/2023) malam.

Terlapor H telah merampas dan membanting handphone kesayangannya saat terlibat cekcok mulut di Desa Lubuk Sakti, Kampung II, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Jum'at (31/3/2023) siang.

Ditemui usai membuat laporan, Daryati menceritakan awal kejadian pada saat dirinya datang ke Desa Lubuk Sakti untuk membeli bunga dan singgah ke rumah kerabatnya W.

"Tidak taunya terlapor datang menagih utang, tetapi cara menagihnya marah - marah. Jadi saya ajak keluar untuk berbicara empat mata. Saat berjalan dia terus marah, hingga warga lainnya ke luar rumah melihat," katanya. 

Sambungnya, persis tiba di warung milik N, terlapor semakin emosi dan menarik bajunya hingga pakaian dalam terlihat. Saat itulah korban mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut, namun terlapor justru merampas dan membanting handphone ke dinding," jelas Daryati. 

"Di warung N ternyata sudah ada saudaranya I, jadi dia tambah emosi menarik -narik pakaian saya sampai mau terbuka. Saya mau merekam perbuatan terlapor, tapi handphone saya diambil dan dibantingnya di dinding. Hingga handphone saya itu rusak dibagian kacanya pecah," ungkapnya.

Masih kata Daryati saat itu dia pun langsung melarikan diri meninggalkan handphone di tempat kejadian perkara (TKP). "Menurut pengakuan keluarga saya waktu ditanyakan kepada pemilik warung N, handphone saya itu diambil oleh saudaranya terlapor inisialnya Z," tukasnya. 

Daryati mengaku memang memiliki utang kepada terlapor sebesar Rp1,5 juta namun sudah dibayarkan sebesar Rp400 ribu. "Terlapor itu rentenir, saya pinjam uang Rp1 juta dengan perjanjian akan dikembalikan Rp1,5 juta, dan baru saya kembalikan Rp400 ribu. Sisanya belum bisa bayar, karena memang tidak ada uang bukan tidak mau membayar," tegas Daryati.

Sementara laporan dari korban sudah diterima anggota Piket SPKT Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir. 

Kuasa hukum Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) selaku pengacara korban Edison Wahidin didampingi Ketua BPKN Kiki Nardance membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari Daryati untuk mengawal serta mendampingi korban untuk memproses laporannya. 

"Hari ini kita kedatangan korban Daryati yang meminta bantuan untuk mencari keadilan, Kasusnya masih dalam penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Indralaya," katanya.  

Share

Ads