loader

Polda Jambi Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal, 3,6 Kg Emas Turut Disita

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3,6 kilogram emas.

"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan kg emas, hasil penambangan emas ilegal," kata Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory pada Selasa, (04/04/2023). 

Christian Tory menyebutkan penangkapan terhadap pelaku PETI ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Para pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan kegiatan penampungan emas hasil penambangan illegal dan PETI.

" Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Bungo, langsung menuju lokasi yang berada di daerah Kuamang Kuning, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Muaro Bungo. " Jelas Dirreskrimsus. 

Pada saat tim tiba dilokasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku telah berangkat membawa emas dari kuamang kuning menuju ke provinsi Sumatera Barat. 

" Tim segera mengikuti para pelaku, dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh J, yang berdasarkan keterangannya membawa emas milik I dan N, selain itu juga didapatkan pelaku GB selaku pelebur emas. Para pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. " Ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi. 

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu berupa emas sebanyak 3,6 Kg, uang tunai sebesar Rp. 56.559.000 ;    1 (satu) unit mobil, dan alat-alat untuk melebur butiran emas dan pencetakannya menjadi batangan emas.
Christian Tory menyatakan Polda Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal di daerah itu untuk menjaga lingkungan. Ini mengingat dampak yang ditimbulkan PETI sangat membahayakan bagi lingkungan.

 

Share

Ads