loader

Pacar Tak Mau Tanggung Jawab dan Takut Dimarahi Orang Tua, Sri Wahyuni Membuang Bayi Yang Baru Dilahirkan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polsek Plaju berhasil mengungkap ibu dari seorang bayi yang ditemukan meninggal dunia oleh warga tengkurup di saluran pembuangan air (selokan), Minggu (26/3/2023) sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang. Tersangka bernama Sri Wahyuni (23).

Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah membenarkan sudah berhasil mengamankan ibu bayi yang tega membuang jasad anaknya ke dalam saluran pembuangan air (selokan). Yang mana sebelumnya wanita ini melahirkan bayi di dalam kamar mandi. 

"Berdasarkan hasil olah TKP yang kedua kalinya, disana anggota mencium bau tak sedap yang berasal dari ari - ari bayi yang berada tak jauh dari ditemukan bayi. Kami mencurigai ada yang sengaja membuang bayi tersebut dekat rumah warga, Ketika menemukan ari-ari kami menuju ke pelaku dan mencurigai dia ternyata benar ," ujar AKP Firmansyah, Rabu (5/4/2023). 

Sementara itu, Untuk motifnya. Lanjut AKP Firmansyah, pelaku nekat membuang bayi tersebut karena pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab atas kehadiran bayi perempuan ini. Apalagi, tentunya takut dimarahi oleh orang tua.

"Motifnya pacar nya ini tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut, jadi tersangka nekat untuk melakukan persalinan sendiri di kamar mandi dan memotong ari - ari menggunakan gunting. lalu dengan tangan sendiri membuang bayi ke selokan air," jelasnya. 

Lanjut AKP Firmansyah bahwa Sri Wahyuni sendiri tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi. "Dia ini tinggal tidak jauh dari lokasi, bahkan tinggal bersama saudara dan orang tuanya. Dan dari pengakuannya selama hamil, tersangka mengikat perutnya menggunakan kain agar perut tidak terlihat besar," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Firmansyah bahwa sebelum dibuang bayi tersebut masih mengeluarkan suara dan tidak lama kemudian bayi tersebut tak lagi bergerak dan mengeluarkan suara. 

"Selain tersangka juga diamankan gunting yang digunakan tersangka untuk proses melahirkan, atas tindakan tersangka dijerat pasal 306 junto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.

Sementara, tersangka Sri Wahyuni mengaku takut dimarahi orang tua apabila ketahuan hamil. Makanya dia nekat membuang anaknya sendiri. "Saya takut dimarahi orang tua saya kak, apalagi hubungan saya dengan pacar ini tidak diketahui orang tua apalagi warga. Takut ketahuan saya punya anak sementara pacar tidak mau bertanggung jawab," katanya. 

Share