loader

Tiga Pemuda yang Terbukti Lakukan Pengeroyokan di Malam Idul Fitri Sepakat Damai di Kantor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga pemuda yang sebelumnya diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap empat pemuda lain, Jumat (21/4/23) malam persisnya pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H di Jalan A Rivai, simpang DPRD Provinsi Sumsel, Palembang.

Mereka yakni MA, IR, dan RMD ini akhirnya perkara tersebut diselesaikan dengan cara damai di Polrestabes Palembang, antara pelaku dan korban sepakat mengambil penyelesaian dengan restoratif justice (RJ).

Informasi dihimpun, ketiga pemuda ini bersama rombongannya melakukan takbiran keliling dan bertemu dengan kelompok pemuda lainnya (korban) di tempat kejadian perkara (TKP) simpang DPRD Provinsi Sumsel.

Kelompok pelaku saat itu membunyikan petasan atau kembang api hingga kelompok korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut. Lalu, kelompok korban pun melanjutkan perjalanannya. 

Namun tanpa disadari korban, ternyata kelompok pelaku diam - diam mengejar kelompok korban dari belakang menggunakan beberapa kendaraan sepeda motor dan langsung mengeroyok kelompok korban.

Akibat pengeroyokan tersebut empat pemuda dari kelompok korban mengalami luka akibat senjata tajam dari kelompok pelaku. Sedangkan beberapa teman korban lainnya berlarian untuk menyelamatkan diri dan melapor ke pihak Kepolisian.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan tersebut dan membawanya ke Polrestabes Palembang. Dari hasil pemeriksaan, terbukti tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum, Iptu Naibaho membenarkan pengeroyokan itu terjadi karena pihak kelompok pelaku membunyikan petasan dan saat itu masing - masing kelompok sama -sama emosi.

"Motif dendam tidak ada mereka juga tidak saling kenal," ujar Iptu Naibaho saat di wawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/4/23).

Lanjutnya, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kedua belah pihak dari korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. "Perkara ini dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), dan kerugian dari para korban sudah di sanggupi oleh pihak pelaku," pungkasnya. 

Share

Ads