loader

Jatanras Polda Sumsel Tangkap DPO Otak Pencurian Gaji Karyawan Rp 591 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi kembali berhasil menangkap DPO perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan

Residivis pecah kaca mobil di wilayah Ambon, Maluku bernama Achmad Mulyadi (59) itu ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, ditangkap usai kabur pulang pergi Palembang-Baturaja, OKU. Menurut polisi, pihaknya saat sedang asik menyantap makan malam di sebuah rumah makan di kawasan Plaju, Palembang, Kamis (11/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kita menangkapnya di kawasan Plaju saat sedang makan malam di sebuah rumah makan. Dia ini sebelum beraksi baru saja kena stroke tapi masih nekat," katanya.

Dalam aksinya bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu. Peran Mularis merupakan senior yang mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya.

"Dia ini paling senior di rombongan (pelaku) itu, dia santai di mobil saat kejadian itu cuma mengamati. Dia ini senior, residivis kasus seperti ini. Pada 2015 itu di Prabumulih dia ditangkap, nah pada 2018 sia beraksi di Ambon, ditangkap dan ditahan juga di kasus pencuri moduz pecah kaca mobil," ungkapnya

Mulyadi, lanjutnya, dari hasil merampok uang gaji perusahaan saat sedang isi BBM di SPBU itu mendapat bagian Rp 120 Juta. Uang itu, katanya, digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya, yang baru-baru ini salah satunya sudah bercerai dengannya.

"Digunakan dia ini untuk kebutuhan sehari-hari, kan dua istrinya, satunya sudah dia ceraikan. Dia kini kita tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah lebih dulu menangkap tersangka Erwin (40) dan Arid (35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.

Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, ditangkap pada (31/10) lalu, berikut barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan. Sementara, Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk berkeliling Indonesia, ditangkap pada Kamis (19/1) di rumah calon istrinya. 

Share

Ads