loader

Setubuhi Pacarnya Berkali - Kali Yang Masih Dibawah Umur, Sopir Meringkuk Dalam Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setubuhi anak masih dibawah umur, seorang sopir bernama  M Dalfa (20) warga Jalan HM Yasin, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, merasakan dinginnya lantai penjara, setelah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Ditangkapnya tersangka, setelah RS (53) warga Sako, Palembang yang juga ibu korban SK (15) melaporkan Perkara Tidak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan atau pencabulan dialami korban SK (15) terjadi didalam sebuah rumah di Jalan Kadir TKR,  Kecamatan Gandus, Palembang, hari Rabu (24/5/23) sekira pukul 21.00 WIB.

"Awalnya anak saya tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga mencari bersama - sama keberadaan anak kami. Dan akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Gandus," kata RS kepada polisi.

Lalu, sambung RS pihak keluarga mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban bersama tersangka berdua di sana. "Setelah ditanya kepada korban SK anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka," ungkapnya.

Oleh karena itu, RS meminta pertanggung jawaban kepada tersangka yang sudah merusak masa depan korban. "Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga melaporkan ke Polrestabes Palembang," tukasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan telah diamankannya tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak masih dibawah umur. 

"Tersangka nya sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya, Senin (29/5) diruang kerjanya.

Masih kata AKBP Haris Dinzah mengatakan saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya. "Juga diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya

Share

Ads