loader

Polisi Amankan 12 Remaja Terlibat Tawuran, Tetapkan 3 Tersangka Menyebabkan Satu Remaja Meninggal Dunia 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tawuran kelompok remaja dari Seberang Ilir Palembang dan Seberang Ulu Palembang yang menyebabkan satu korban meninggal dunia inisial MFF (17) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, (kelompok seberang Ilir), yang terjadi di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (1/6/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Tim gabungan Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Polsek SU II, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap 7 orang dari kelompok Seberang Ulu dan 5 orang dari kelompok Seberang Ilir, Kamis (1/6) malam.

Tersangka utama pembacok terhadap korban juga ditangkap, yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19) (pembacok), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, dan dua temannya ikut membantu yakni M Rizki Satria (18) (membawa motor), Reza Pahlevi (19) (residivis 365) keduanya warga Kecamatan SU I, Palembang. 

Sedangkan dua orang lagi menjadi DPO, yakni Bagas dan Faldo. Bagas melakukan penganiayaan terhadap korban Egi luka di kepala dan tangan. Dan empat lainnya yang diamankan ikut tawuran yakni RE (16), AY (16), Rafli (18), HD (16).

Dari kelompok Seberang Ilir polisi mengamankan Aidil (19), DN (16), Hafis (18), RA (15), Alip (16).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo Sik didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan benar terjadinya tawuran antar kelompok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. 

"Dalam 1 X 24 jam kita berhasil menangkap para pelaku yang terlibat tawuran maupun pelaku membuat korban meninggal dunia, korbannya masih anak dibawah umur dan tergeletak di jalan dan kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga perintah Kapolda Sumsel untuk Polrestabes Palembang di backup Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan kepolisian gabungan," ujar Kombes Pol Anwar saat pers rilis di depan Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/6/23).

Lanjutnya, hasilnya diamankan 12 orang dan menurut hasil pemeriksaan hingga 3 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Andri Afriansyah alias Wakyek, Rizki Satria, Reza Pahlevi, dan ad 2 orang lagi yang menjadi DPO. "Untuk DPO akan kita lakukan maksimal mungkin untuk menangkap pelaku apapun yang terjadi harus kita tangkap identitas nya Bagas dan Faldo," tegas Anwar.

Kombes Pol Anwar menuturkan para pelaku yang diamankan banyak yang masih dibawah umur, jadi tentunya menjadi perhatian kita semua. Banyak yang berkelompok dijalan - jalan sambil membawa senjata tajam, "Perlu perhatian attensi dari keluarga, pendidik, lingkungan, khususnya para penegak hukum yang melakukan kegiatan ditingkatkan. Untuk mencegah terjadinya kejahatan ditengah - tengah masyarakat," jelasnya.

Sambung Kombes Pol Anwar bahwa untuk barang bukti (BB) diamankan motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam, dan rekaman CCTV. "Pasal diterapkan 80 ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 milyar," katanya.

Ditempat sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan dalam kasus ini terdapat dua korban. Satu meninggal dunia dan satu luka bacok, "Kita bisa ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang diamankan merupakan aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana sebelumnya sudah pernah terjadi. Tahun 2022 terjadi kasus sama dengan korban meninggal dunia di kambang Iwak, dan awal 2023 di jalan Demang Lebar Daun, bukan Juni 2023 terjadi di SU I," jelas Harryo.

Menurutnya, tersangka ditangkap merupakan pimpinan atau pentolan karena dilingkungan mereka termasuk yang di segani. "Kita bersyukur sudah mengungkap kasus ini, bersama tim Polda Sumsel," tukasnya.

Sementara, untuk modus kejadian ini berawal dari komunikasi melalui media sosial. Sehingga terjadi tawuran secara bersama - sama, "Kejadian ini sudah menjadi dinamika yang berulang di wilayah hukum Kota Palembang, kami menghimbau khususnya kepada orang tua atau rekan lainnya tolong disampaikan kepada teman - temannya jangan sampai mudah terbujuk rayu di media sosial hanya untuk ingin tawuran," pungkasnya

Share

Ads