BANYUASIN, GLOBALPLANET - Tim gabungan yang dibentuk Kapolres Banyuasin, terdiri dari anggota Reskrim Polsek Tanjung Lago, Satreskrim Polres Banyuasin, dan Satpol Airud Polres Banyuasin, berhasil mengungkap serta menggagalkan upaya penyelundupan (ekspor) secara ilegal benih lobster.
Turun langsung kelapangan memimpin, Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Ismail Hasan Nasution, bersama tim gabungan melakukan penangkapan atau penyergapan di Desa Banyu Urip ketika rombongan mobil yang membawa benih lobster melewati Kecamatan Tanjung Lago, Minggu (11/6/23).
Hasilnya, sebanyak 180.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 11.850 ekor benih lobster jenis mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor berhasil diamankan.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Ismail Hasan Nasution mengatakan, awalnya anggota Polsek Tanjung Lago dan Satreskrim Polres Banyuasin melakukan menyelidikan. Kemudian oleh Kapolres Banyuasin dibentuk tim gabungan.
"Benar awalnya kita melakukan penyisiran dan melakukan penyelidikan, dan setelah dilapor ke Satreskrim Polres Banyuasin. oleh Kapolres dibentuk tim gabungan," ujarnya singkat, Minggu (11/6/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, yang mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan akan adanya kegiatan penyelundupan baby lobster menggunakan jalur perairan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Lanjut AKBP Imam, berdasarkan laporan tersebut, dirinya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Satpol Airud Polres Banyuasin.
"Saya memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Lintas Palembang - Tanjung Api - Api KM 40, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera," katanya.
Lebih jauh AKBP Imam mengatakan giat penangkapan oleh tim terdiri dari Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar, Kasat Polairud, Iptu Disab Javier dan Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Ismail Hasan Nasution yang memimpin tim gabungan berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku.
"Ada 6 orang diduga pelaku yaitu BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merupakan warga Tanggerang yang berhasil diamankan," ungkapnya.
Menurut AKBP Imam, bahwa selain mengamankan 6 orang diduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu - Abu dengan Nopol BG 1323 ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nopol BG 1653 IH, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG 1272 ZI, 6 unit Handphone (HP).
Sementara, di dalam mobil tersebut terdapat 43 Box styrefoam terdiri dari : 39 Box styrefoam ukuran Besar dan 4 Box styrefoam ukuran Besar. "Kemudian Benih Bening Lobster tersebut di Lepas Liarkan di Perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung," pungkasnya.
Adapun Modus Operandi pelaku yakni dengan menggunakan 3 Mobil dengan Plat Palsu. "Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu yang seharusnya dengan Nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, Mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan Nopol B 1405 BML diganti menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan Nopol A 1499 BV diganti menjadi BG 1272 ZI," tambah Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar.
Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster, Akibatnya Negara mengalami kerugian Lebih Kurang Rp19.777.500.000.
"Enam Tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," tutupnya