loader

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Gerebek Gudang Penimbun BBM

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Gudang penimbunan minyak oplosan di Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur,  OKU Timur, pada Kamis (06/07/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, digerebek oleh anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres setempat.

Selain berhasil menyita barang bukti polisi juga berhasil meringkus pelaku Aan Andesta (27), warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.

Berdasarkan Informasi dari pihak kepolisian mengungkapkan terbongkarnya  kasus ini setelah Polres OKU Timur mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sebuah rumah di Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin resmi dari pihak yang berwenang.

"Kita juga mendapat informasi di lokasi  tersebut juga disinyalir memperjualbelikan minyak mentah yang diolah menjadi BBM jenis pertalite dan pertamax,"terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK,  MH,  melalui Kasatreskrim AKP Hamsal, SH,  MH didampingi Kanit Pidsus Iptu  Wilson Hutaeahan, SH, pada Rabu (12 /07/2023) malam.

Dengan modal informasi tersebut, tim Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penggerebekan, di dalam gudang tersebut ditemukan puluhan jerigen plastik berukuran 35 Liter yang masing masing jerigen berisikan 34 Liter BBM warna hijau menyerupai BBM jenis pertalite,katanya.

Satu Jerigen  Plastik berukuran 35 Liter yang berisikan 34 Liter BBM jenis Solar, satu botol plastik yang berisi cairan warna biru yang digunakan sebagai bahan campuran BBM warna hijau agar menyerupai BBM Jenis pertamax. Satu buah kaleng yang terbuat dari bahan kertas warna kuning yang didalamnya terdapat plastik bekas bungkus bubuk pewarna. Satu buah saringan plastik,  corong plastik, ember plastik,  selang plastik.

Pelaku Aan Andesta, mengakui perbuatannya melakukan kegiatan jual beli minyak mentah yang diolah menjadi BBM jenis pertalite dan pertamax dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.

"Saya mengaku sudah melakukan kegiatan menimbun BBM dan jual beli BBM jenis solar dan minyak mentah yang diolah menyerupai BBM jenis Pertalite dan Pertamax tersebut  sudah dilakukan  lebih kurang satu tahun,"terangnya kepada penyidik.

Share