loader

Motif Iri, Pelajar SMP Ini Nekat Merampas Motor dan Handphone Teman Perempuannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelajar inisial MR (14) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap teman perempuannya RD (16)  lantaran merasa iri karena teman perempuanya itu memiliki sepeda motor dan handphone bagus.

Bahkan untuk melancarkan niatnya, Pelajar salah satu SMP di Palembang ini menganiaya korban hingga harus mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang.

Tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing setelah menindaklanjuti laporan dari keluarga korban di SPKT Polrestabes Palembang.

Aksi Curas dilakukan tersangka terjadi pada hari Sabtu (23/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Demak, Kecamatan Plaju, tepatnya di depan SMPN 31 Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan membenarkan sudah berhasil mengamankan tersangka yang merupakan anak dibawah umur dalam perkara Curas. 

"Antara tersangka dan korban teman satu sekolah, tersangka sendiri melakukan aksinya dengan mengajak korban pergi kemudian di suatu tempat pelaku mencekik dan memukul korban," kata AKP Iwan Gunawan didampingi juga Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar, Senin (24/7/2023).

Sementara, kronologis kejadian sambung AKP Iwan menjelaskan, sebelum melakukan aksinya tersangka menghubungi korban melalui chatting kepada korban berulang kali. Hingga korban merespon. 

"Lalu tersangka dan korban bertemu di TKP, keduanya lantas jalan-jalan menggunakan motor milik korban, Honda PCX BG 5277 ABX tersebut," ujarnya. 

Kemudian, setiba di TKP tersangka langsung melakukan aksinya. Korban sendiri dibantu warga dibawa ke rumah sakit, dan dari laporan keluarga korban, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap beberapa jam usai kejadian.

"Tersangka diamankan di rumah neneknya, untuk motifnya iri. Sehingga tersangka ingin menguasai harta benda korban," ungkap AKP Iwan Gunawan.

Terkait hubungan spesial antara korban dan tersangka, yang bersangkutan tidak mengakuinya hanya mengatakan cuma teman satu sekolah saja. "Barang bukti motor dan handphone milik korban semuanya masih utuh dan tersimpan di rumah nenek tersangka, Untuk pasal diterapkan yakni Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutupnya.

Sementara itu, Tersangka MR mengaku tidak ada niatan untuk melukai korban. "Saya sebenarnya tidak ada niat melukai korban, tapi hanya ingin menguasai motor dan handphone korban," katanya. 

Motifnya sendiri karena ia iri dengan teman - temannya yang memiliki kendaraan, baik di sekolah maupun teman main di rumah. "Saya kemudian mengirimkan pesan singkat kepada korban berulang kali walaupun saat itu korban tidak menjawab. Sampai pada akhirnya, korban membalasnya serta menanyakan tujuan korban kirimkan pesan tersebut,"  jelasnya.

MR mengatakan lupa berapa banyak sudah mengirim pesan tersebut kepada korban, Sampai akhirnya sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan respon dari korban. 

"Saya dan korban bertemu, setelah itu berkeliling cukup lama dan mengisi minyak pada salah satu SPBU, kami menuju ke TKP. sampai di TKP,  korban meminta diambilkan handphone  yang ada di dalam dashboard motor depan dan ingin menghubungi kakaknya dan mengajak pulang. Saya menjadi emosi, lalu motor saya hentikan dan berbalik badan untuk mencekik korban," terangnya.

Saat itu korban berteriak membuat tersangka panik dan ketakutan, sehingga tersangka terus mencekik dan memukul korban. "Setelah mencekik dan membuat korban tidak sadarkan diri, saya kemudian kabur dan sembunyi di rumah nenek saya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju," jelasnya. 

Sesampai di rumah neneknya, sambung MR mengaku kepada sang nenek kalau motor tersebut milik temannya yang dititipkan kepadanya. "Motor dan handphone korban saya gunakan sendiri," tutupnya. 

Share