loader

Sat Reskrim Polrestabes Palembang Tangkap Empat Spesialis Pembobol Rumah Kosong 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku spesialis pencurian di rumah kosong di wilayah Kota Palembang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Para tersangka yang diamankan, Irawan, Chandra, Akbar Saputra, dan Iwan, dari lokasi berbeda tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka pencurian.

Menurut AKP Iwan Gunawan menerangkan, bahwa ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan para tersangka. Di Jalan Irigasi, Lorong Hasan Kohar, Perum Green Residen Indah, Kecamatan Semarang Borang, Selasa (23/7/2023) dan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang, Rabu (5/7/2023).

"Empat tersangka ini melakukan aksinya pada dua Tempat Kejadian Perkara yang berhasil kita ungkap, menindaklanjuti laporan polisi dari korban anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka di tempat persembunyiannya," ujarnya.

Lanjut AKP Iwan Gunawan mengatakan, motif para tersangka melakukan aksinya karena faktor ekonomi. "Cara tersangka melakukan aksinya, dari keterangan mereka, terlebih dahulu memastikan kondisi rumah. Setelah aman baru beraksi," katanya. 

AKP Iwan Gunawan menjabarkan, bahwa TKP di Jalan Irigasi, Lorong Hasan Kohar, Perum Green Residen Indah, Kecamatan Semarang Borang, Selasa (23/7/2023) yang dilakukan Akbar Saputra dan Iwan berhasil mencuri satu buah outdoor AC.  

Sedangkan, TKP di Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang, Rabu (5/7/2023) yang dilakukan tersangka Irawan dan Chandra berhasil mencuri satu buah outdoor AC.

"Atas laporan dari korban Fitria Wulansari dan Elvina para tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti (BB) satu buah kipas outdoor AC, satu buah kunci ukuran 8-200 dan satu buah motor Honda Genio Nopol BG 5826 ACS," pungkasnya.

Atas ulahnya ke - empat tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke - 4E dan ke - 5E KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.  

Share