PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rasmini (40) warga Ilir Barat (IB) I, Palembang melaporkan suaminya PT (37) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Rasmini mengaku dan melapor telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Diceritakannya, KDRT itu terjadi Selasa (25/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Sei Betung I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang. Saat itu, korban baru pulang kerja. Sesampainya di TKP tiba - tiba datang terlapor mengendarai mobil memepet korban dan berhenti turun dari mobil. Kemudian, mendekati korban dan menyuruh korban pulang ke rumah.
"Karena sebelumnya sudah terlibat ribut, saya tidak mau, sehingga dia memaksa untuk naik mobil. Tetapi saya tidak mau, diduga emosi terlapor mencekik serta menjambak rambut," kata korban kepada petugas piket SPKT, Rabu (26/7/2023).
Saat kejadian itu ada warga yang memisahkan keributan. Bahkan datang pak RT setempat ke TKP untuk menasehati terlapor dan tidak lama akhirnya terlapor pergi.
"Saya alami luka memar di badan bagian belakang, leher sakit, kepala sakit, dan tangan kanan lecet. Makanya saya membuat laporan polisi supaya terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Sementara, laporan dari korban sudah diterima di SPKT, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.