loader

DPO Perampokan Uang Gaji PT Mitra Ogan Diringkus, Satu Lagi Masih Buron

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu DPO perampokan uang gaji karyawan milik PT Mitra Ogan sebesar Rp 590 juta yang dilakukan lima orang tersangka. 

Perampokan itu terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten OKU pada September 2022 lalu. 

Pelaku yang ditangkap yakni Jefri (34) warga Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin yang ditangkap ketika berada di kawasan Jakabaring. 

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan jika satu pelaku DPO perampokan telah diringkus. Dengan tertangkapnya Jefri, kini tersisa satu pelaku yang belum ditangkap inisial FH. 

"Benar setelah dilakukan pengembangan lagi, jajaran Jatanras Polda Sumsel kembali menangkap satu DPO perampokan. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polda Sumsel untuk diproses, " kata Agus, Jumat (28/7/2023). 

Meski pelaku mengaku tak terlalu banyak beraksi dalam perampokan tersebut, pihaknya akan mendalami keterangan pelaku lebih lanjut. 

"Akan kami dalami lagi termasuk mengejar satu lagi DPO, " katanya. 

Sementara Jefri mengaku pasca peristiwa perampokan ia kabur ke Pekanbaru selama beberapa bulan dan bekerja di salah satu proyek. Ia mengaku menerima uang Rp 100 juta dari hasil merampok. 

Uang hasil merampok sudah ia habiskan untuk kebutuhannya selama di Pekanbaru dan digunakan untuk main judi slot. 

"Saya dikasih Rp100 juta terus diantar pulang sama Amat (yang sudah ditangkap). Kemudian saya pergi ke Pekanbaru kerja di sana dapat panggilan proyek, uang habis dipakai untuk kebutuhan selama di Pekanbaru dan main slot. Saya pulang ke Palembang karena sudah bosan di sana, " ungkapnya. 

Dalam aksi perampokan Jefri mengaku ia sama sekali tak turun dari mobil dan hanya duduk selagi menunggu rekan-rekannya merampok. 

"Mulanya diajak sama Amat, saya cuma duduk di mobil karena pergi pakai mobil Raden jadi Raden yang nyopir, " ujar Jefri. 

Share