PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polrestabes Palembang mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dan diduga dikendalikan napi di salah satu lapas. Sebanyak 9.540 gram sabu (sebelumnya disebutkan 9 kg) disita polisi.
Barang haram dalam jumlah besar tersebut diamankan dalam penangkapan tersangka Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) warga Jalan Beringin Raya, Kelurahan IT III, Palembang. Tersangka dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IT I, Palembang pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pengungkapan bermula anggota mendapatkan informasi masyarakat, lalu anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
"Saat tersangka mengendarai sepeda motor di TKP pertama, di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, digeledah dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram di dalam jok motor," ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Lalu, dikembangkan ke TKP ke 2 di rumah orang tua tersangka di Jalan Sukabangun II, Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram. "Kemudian dikembangkan di TKP ke 3 di daerah Sekip dengan BB sebanyak 6 kilogram," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Tersangka Erlangga merupakan pengedar dan sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua handphone. "Setelah ditimbang secara benar sabu yang awalnya diduga 9 kilogram, berat totalnya 9.540 kilogram. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa kota Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran narkoba. "Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah mengungkap kasus ini, namun tidak sampai disini. Kita akan terus melakukan pengungkapan, tentunya meminta bantuan baik warga atau masyarakat yang memberikan informasi akan kita analisa dan kembangkan," katanya.
Tersangka merupakan jaringan dan mendapatkan informasi dari pulau Jawa. Sabu tersebut masuk dari Aceh, yang berasal dari luar Indonesia. Masuk dari wilayah barat laut pulau Sumatera.
"Namun, pengendali dari pulau Jawa. Informasi yang kita peroleh diduga dikendalikan seorang napi yang berada di dalam salah satu sel dan itu sedang kita kembangkan," katanya.
Di tempat sama, tersangka Erlangga mengatakan, dalam satu kilogram sabu diupah sebesar Rp5 juta. "Baru pertama kalinya, barang didapat dari AD dan janjian bertemu di kawasan Jalan Sukabangun II, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang," katanya.