loader

Tanggapan Hotel Duta Syariah Tamu Hilang Uang Rp350 Juta dalam Kamar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hotel Duta Syariah di Jalan Letkol Iskandar memberikan tanggapan terkait salah satu tamu kehilangan uang Rp350 juta dan handphone Oppo Reno 3 di dalam kamar hotel pada Jumat (29/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini sudah dilaporkan korban bernama Siswandi (38) warga Pendowo Harjo, Kelurahan Pendowo Harjo, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

GM Hotel Duta Syariah, Sulaiman membenarkan ada laporan tamu bernama Siswandi pada kamis (28/9) di kamar nomor 312 tapi yang tidur di kamar rekan bisnisnya. Sementara Siswandi keesokan harinya datang ke kamar menemui rekan bisnisnya dengan membawa uang Rp350 juta.

"Tapi anehnya begitu dia berdua keluar, uang, dompet dan handphone disuruh rekan bisnisnya tinggalkan dalam kamar dengan alasan mau mencari bank dulu untuk transfer uang," kata Sulaiman, Senin (2/10/2023).

Lanjutnya, pada sore hari tamu hotel tersebut melaporkan kehilangan uang, dompet dan handphone yang ditinggalkan di kamar. Kemudian langsung ditindak lanjuti pihak manajemen dengan melihat CCTV ternyata ada seseorang yang keluar dari kamar membawa tas atau kantong.

"Orang tersebut bukan karyawan hotel. Pihak hotel menyarankan tamu tersebut untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak yang berwajib," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Sulaiman bahwa dari rekaman CCTV yang ada di hotel, benar ada seseorang keluar kamar hari Jumat, dengan membawa kantong atau tas berwana merah, tak lama dari korban dan rekan bisnisnya keluar.

"Diduga seseorang yang keluar kamar tersebut adalah orang kenalan atau suruhan rekan bisnis korban, korban tidak tahu kalau ada orang lain di dalam kamar tersebut atau bersembunyi. Sampai sore rekan bisnis korban juga menghilang," ujarnya. 

Masih katanya, diduga tamu tersebut telah menjadi korban penipuan berkedok bisnis kelapa yang dilakukan oleh rekan bisnisnya sendiri yang menurut pengakuan korban baru dia kenal.

Sementara korban kepada polisi saat membuat laporan polisi mengatakan kejadian berawal dirinya menginap di hotel dengan membawa uang Rp350.000.000,- didalam tas. "Saat saya hendak keluar sebentar untuk ke mesin ATM, untuk mentransfer uang. Dan tas berada didalam kamar," katanya.

Ketika kembali kedalam kamar lagi melihat tas yang isinya uang sudah tidak ada lagi dan handphone juga sudah hilang. "Oleh karena itu saya menduga ada yang mencurinya, makanya saya melapor ke Polrestabes Palembang berharap pelakunya ditangkap," ujar petani ini.

Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP. 

Share

Ads