loader

Dikeroyok Pengamen, Anak Dibawah Umur Bersama Bapaknya Melapor ke Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sedang berjualan tisu (tissue) di depan sebuah minimarket di Benteng Kuto Besak (BKB) tepatnya Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, seorang anak remaja perempuan inisial RS (12) dianiaya dan dikeroyok dua remaja yang mengamen di sekitar minimarket inisial EM dan AJ.

Peristiwa dialami korban RS terjadi hari Minggu (8/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Tidak terima perlakukan kedua terlapor, korban RS bersama bapaknya Meri (39) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (9/10/2023) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Di wawancarai usia membuat laporan, Meri mengatakan, peristiwa dialami anaknya (korban) bermula korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil berjualan tisu lalu didatangi kedua terlapor.

"Kedua terlapor datang mendekat anak saya sambil memegang lem Aibon, lalu mengejek sambil memarahi anak saya. Sampai mengejek dengan kata - kata kotor, dan tidak takut kalau anak saya melapor ke saya," kata Meri menjelaskan cerita anaknya kepadanya.

Sambung Meri mengatakan, lalu terlapor AJ menginjak tangan anak saya dan terlapor EM melangkahi tubuh anak saya dan menendangnya. "Melihat aksi ini ada warga sekitar yang berada disana langsung melerai keributan," ujarnya.

Lanjut Meri bahwa, atas perbuatan kedua terlapor ini korban mengalami luka lecet pergelangan tangan kanan, leher lecet memar, "Saya tidak terima anak saya diperlakukan begitu, makanya saya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang bertahap terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.

Sementara, laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 juncto 76C.

Share