loader

Januari - Oktober Satres Narkoba Polres OKU Timur Tangkap 60 Tersangka dan Satu Bandar

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel dari Januari hingga Oktober 2023, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 60 kasus. Satu diantara tersangka yang ditangkap merupakan bandar.

Sedangkan Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus. Untuk 15 kasus masih dalam sidik. Sementara  untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang diantaranya 67 laki-laki dan perempuan dua orang. Satu kasus berdasarkan hasil pengungkapan setelah anggota Polsek Belitang III melakukan penangkapan.

"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil kita sita sabu -sabu 496,50 gram. Sedangkan Extasy 134 butir. Kemudian untuk barang bukti jenis ganja mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja,"terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz dan Kapolsek Belitang III Iptu DR (C) Jhoni Albert, SH, MSi .MH MM, pada Selasa (23/10/2023).

Sedangkan pada  Oktober 2023,  Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) lima kasus, dengan penyelesaiannya enam kasus. Sementara untuk tersangka enam orang dengan jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu -sabu 126,49 gram dan enam butir  extasy.

Keenam tersangka Ao (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (kurir), Yi (36), warga Desa Minanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, MS (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar). NA (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Ps (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.

"Status tersangka satu bandar Narkoba, dua kurir dan tiga  pengedar,"ujarnya.

Sedangkan  September, pihaknya berhasil mengungkap tujuh  kasus dengan tujuh orang tersangka dan jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 206,68 gram.

Berdasarkan data dari Januari hingga Oktober jumlah tindak pidana Narkoba sebanyak 60 kasus. Sedangkan Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus. Untuk 15 kasus masih dalam sidik. Sedangkan untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang diantaranya 67 laki-laki dan Perempuan dua orang.

"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil kita sita sabu -sabu 496,50 gram. Sedangkan Extasy 134 butir. Kemudian untuk barang bukti jenis ganja mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja,"tegasnya.

Untuk tersangka MS yang merupakan bandar melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup.

Share