PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait viral nya kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP di media sosial (medsos) yang penanganannya diproses Polsek Kalidoni Palembang tidak ada kejelasan.
Yang telah dilaporkan oleh korban Mahmud (58) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, dengan terlapor inisial MAS (49).
Kasus penganiayaan sebut terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah 5, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut diklarifikasi langsung Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Damiri kepada wartawan mengatakan, klarifikasi perkara yang ditangani Polsek Kalidoni yang saat ini masih berjalan yakni laporan dari Mahmud.
"Hari ini kita hadirkan juga Kanit Reskrim Polsek Kalidoni dan rekan dari Humas bahwa setelah kita koordinasi kepada penyidik dan Kapolsek Kalidoni ternyata perkara itu memang sudah berjalan dan perkara itu bukan tidak ada kemajuan," jelas Kompol Evial Kalza, Selasa (24/10/2023).
Lanjut Kompol Evial Kalza mengatakan, dengan bukti adanya laporan kemajuan yang dilayangkan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan kita juga sudah mempelajari dan membaca.
"Bahwa perkara tersebut sampai dengan hari ini masih berlanjut dan dilakukan pemeriksaan, yang awalnya untuk mendapatkan keterangan dari saksi itu sangat sulit , dengan usaha yang dilakukan anggota penyidik Polsek Kalidoni sehingga ada satu keberhasilan dan ada titik terang di tanggal 17 Oktober 2023 sehingga menjadi terang perkara yang diduga penganiayaan yang disangkakan ke tersangka Pasal 351 ayat 1 KUHP terkuak," ungkapnya.
Sambungnya, karena dari awal mulai dari pelaporan tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang mengetahui melihat ataupun berada ditempat kejadian. "Sehingga kesulitan bagi penyidik untuk saat itu langsung menetapkan siapa tersangka nya. Dan setelah adanya petunjuk dari penyidik maka telah dilakukan penetapan selaku tersangka terhadap MAS pada tanggal 17 Oktober 2023 dan selanjutnya kedepan akan dilakukan pemeriksaan selaku tersangka," ujarnya.
Kompol Evial Kalza mengatakan, perkara ini sudah dikirimkan untuk SPDP kepada Kejaksaan. "Mereka berdua ini berteman selaku penjaga malam, bertetangga dan terjadi cekcok mulut sehingga terjadi yang dilaporkan penganiayaan," tutupnya.