loader

Mengaku Khilaf Sering Nonton Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka Syaiful Anwar (48) yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri inisial NS (8).

Tersangka ditangkap anggota PPA langsung dirumahnya dikawasan Sukarami, Palembang dipimpin Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, pada tanggal (25/10/2023) malam tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa ini terkuak setelah istri atau ibu dari korban NS berinisial MA (33) membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Menurutnya, cerita dari anaknya bahwa pencabulan dilakukan terhadap anaknya terakhir kali terjadi hari Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB dirumahnya.

Tersangka ini melakukan aksinya dengan menjilati hingga memasukkan jari kedalam kemaluan, dan korban menceritakan usai kejadian alami kesakitan lalu mengadu ke saudara perempuan dan ibunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan mengatakan, benar Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan orang tua kandung.

"Tersangka saat ini sedang dilakukan proses penyidikan," ujar AKP Iwan Gunawan kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (2/11/2023) sore.

Lanjutnya, modusnya atau motifnya dilakukan tersangka ini didalam rumah disaat korban sedang istirahat dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. "Dengan menggunakan jari tangannya mencabuli korban, bahkan dimasukkan pada kemaluan korban," jelasnya.

Masih kata AKP Iwan Gunawan mengatakan, kalau pengakuan tersangka ini mengaku khilaf melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri. "Tersangka ini sudah memiliki istri, bahkan saat ini sedang mengandung. Pengakuannya mencabuli baru satu kali namun masih kita dalami, dan pengakuannya suka menonton video porno," katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sementara ditempat sama, tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya telah mencabuli anaknya. "Baru sekali ini lah pak, saya hanya pegang dan elus - elus saja di kemaluan anak saya. Iya pak sering nonton film porno, saya khilaf pak," ucapnya sambil menangis.

Share