OKI, GLOBALPLANET - Dendam karena tempat sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, Hendra (27) bersama rekannya Angkasa (58), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), nekat menghabisi nyawa, Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Akibatnya, tersangka harus berurusan dengan polisi dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.
Menurut pengakuan tersangka Hendra, ketika diwawancara saat press release di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023), dirinya tega melakukan pembunuhan berencana lantara menduga korban adalah cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
"Dia itu cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi," kata tersangka.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan personil Polres OKI, menjelaskan bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu dengan korban di pesta orgen tunggal.
"Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban," ungkapnya.
Dengan niat tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.
Sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari acara orgen tunggal, lalu 2 pelaku mengadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.
"Ketika diadang korban bersama rekannya tidak mau berhenti, kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama," katanya.
Rekan korban juga terluka, namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, Rabu, 1 November 2023 tersangka berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan sekira pukul 05.30 WIB di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.
"Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo.