loader

Oknum Polisi Berpangkat Ipda Jalani Sidang Kode Etik, Diduga Lakukan Penipuan Rp225 Juta

Foto

OKU, GLOBALPLANET - Oknum Polisi berpangkat Ipda, bernama Vulton Matheos anggota Polres OKU tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp225 juta menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi di ruang sidang Tunggal Panaluan Bidang Propam Polda Sumsel Rabu (22/11/2023). 

Pimpinan sidang AKBP Fachrudin Jaya SIK menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi. 

Untuk menghindari liputan awak media, usai persidangan Ipda Vulton Matheos yang didampingi istrinya tidak langsung keluar. Dia memilih masuk ke dalam ruang Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel. 

Korban Yulian Rais ditemui usai persidangan berharap kepada pihak Propam Polda Sumsel yang menyidangkan kasus penipuan dengan terlapor Ipda Vulton Matheos agar memberikan hukuman berat dan pemecatan dengan tidak hormat Ipda Vulton dari anggota Polri. 

"Saya juga meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik," kata Yulian. 

Dijelaskan Yulian, perlaku Ipda Vulton Matheos merupakan temannya semasa SMA, telah melakukan penipuan uang sebesar Rp225 dengan modus operandi menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja pada Januari 2022 yang lalu. 

"Setelah uang Rp225 juta diberikan secara cash kepada Ipda Vulton, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp225 juta tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum," jelasnya.

Dikatakan Yulian dirinya sudah meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil, tapi hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi tidak kunjung dikembalikan. 

"Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan. Saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana," tutupnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin belum memberikan tanggapan.

Share

Ads