loader

Menampar Bocah Di Halaman Masjid, Pria Ini Ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pria yang melakukan penganiayaan terhadap korban anak dibawah umur inisial RF (7) pada hari Senin (4/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB di halaman Masjid Al - Ikhlas di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang. 

Tersangka adalah IA (35) warga Komplek RSS, Kecamatan Sako, Palembang. Ia diamankan Unit PPA di rumahnya tanpa perlawanan dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, aksi penganiayaan kepada korban RF bermula, di tempat kejadian perkara (TKP) Halaman Masjid Al - Ikhlas terjadi perkelahian antara korban RF dengan anak tersangka IA. Kemudian salah satu teman anak terlapor ini mengadu kepada tersangka, diduga tidak terima akhirnya tersangka langsung datang ke TKP.

Sampai di TKP tersangka ini langsung menampar korban RF sebanyak empat kali, hingga korban mengalami sakit di kepala dan trauma. Sementara, orang tua korban RF sendiri NV (35) langsung membuat laporan ke Polsek Sako kemudian diteruskan ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan tersangka sudah diamankan. "Adanya laporan dari ibu korban, ditindaklanjuti Unit PPA yang langsung mengamankan tersangka dirumahnya," ujar AKBP Haris Dinzah.

Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi bermula saat anak tersangka berkelahi dengan korban RF dan anak tersangka kalah. Kemudian diduga tidak terima, melihat anaknya menangis tersangka lalu mendatangi korban di TKP.

"Saat itu lah tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menampar korban sebanyak empat kali, seperti keterangan ibu korban saat melapor," katanya. 

Menurut AKBP Haris Dinzah bahwa tersangka kini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit PPA. "Masih kita periksa dan akan kita gelar perkaranya, Mohon waktunya," pungkasnya.

Sementara tersangka, ketika ditemui tidak memberikan komentar di ruang Reskrim. 

Share

Ads