loader

Pengakuan Dani Pelaku Penusukan Calon Pasutri hingga Satu Tewas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi menangkap Dani Andika (34) pelaku penikaman terhadap Farid Afandi (39) dan Agus Pita. Akibat penikaman ini, Farid Tewas dan Agus Pita harus dirawat intensif.

Penikaman ini diduga karena pelaku cemburu dan sakit hati, Agus Pita yang merupakan mantan istri sirihnya akan menikah dengan Farid.

Peristiwa berdarah ini terjadi do Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (15/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Dani Andika (34) warga Desa Menang Raya, Kampung III, Lorong Guru, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Privasi Sumsel, atau Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, saat diwawancarai langsung mengaku bahwa saat kejadian dirinya tidak bermaksud untuk membunuh korban Farid Afandi.

"Karena dia (korban) hendak menolong Agus Pita (mantan istri nikah sirih) bahkan hendak merebut pisau saya dan memukul, saya menunduk langsung saya tusuk ketubuhnya," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Dani Andika, dirinya dendam dan sakit hari kepada Agus Pita yang merupakan mantan istri nikah sirihnya karena berselingkuh dari dirinya. Mendapat kabar tersebut, Dani mendatangi rumah kontrakan di TKP di Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Sesampai di kontrakan tidak bertemu Agus Pita tetapi seorang laki laki, dan bertanya kepadanya kemana Agus Pita yang dijawabnya pergi ke Pasar. Lalu langsung mencarinya ke Pasar dan tidak bertemu, dan kembali lagi datang ke kontrakan Agus Pita. Dan masih tidak bertemu, namun datang adik perempuan adik Agus Pita ke kontrakan dan hendak pergi kembali setelah melihat pelaku.

Saat itulah Dani mengatakan kepada adik perempuan Agus Pita dengan mengatakan omongi sama kak kamu (Agus Pita) jangan menantang aku nanti aku bunuh nian.

"Saat saya pulang dari kontrakan berpapasan dengan Agus Pita dan korban Farid saat berjalan kaki, Agus Pita masih menantang dengan berkata mau apa kamu, sehingga langsung saya tusuk dengan pisau yang sudah saya siapkan dan bawa dari rumah kearah tubuhnya, tidak tau berapa kali," jelasnya.

Lanjutnya, korban Farid saat itu sudah saya suruh pergi karena tidak ada urusan nanti kamu mati. "Rupanya korban malah membantu dengan merebut pisau dan memukul saya, saat di pukul saya menunduk dan dengan pisau yang dipegang ditangan langsung saya tusuk korban," katanya.

Masih katanya, merasa hidupnya telah hancur karena Agus Pita, sudah menikah hampir 2 tahunan dan sempat putus nyambung, "Dulu pernah waktu Agus Pita ini selingkuh dengan Roman pertama kali dan kembali lagi dengan saya. Dan menunjukkan rasa sayang saya kepadanya saya memotong jari saya didepan mata dia sekitar setengah tahun lalu," ungkapnya.

Diketahui tersangka sendiri ditangkap di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin, oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap tersangka di hadiahi timah panas di kakinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah menangkap tersangka Dani Andika.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan 353 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan berencana atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023).

Share

Ads