loader

Warning untuk Orang Tua, Polisi Tidak Akan Ampuni Pelaku Tawuran di Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengingatkan masyarakat khususnya yang memiliki anak remaja atau pelajar untuk tidak terlibat tawuran. Polisi tidak akan memberikan ampun.

Warning ini disampaikan Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, karena seringnya terjadi tawuran di Kota Pempek. Pada Minggu (17/12/2023), 

Sebanyak 21 pelajar baik di bawah dan di atas umur 17 tahun terjaring razia hendak melakukan tawuran antar kelompok.

"Kepolisian pada prinsipnya tidak akan memberi ampun, akan diproses secara pidana khususnya penguasaan senjata tajam (Sajam) yang digunakan sebagai alat utama untuk melakukan tawuran," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023).

Penggunaan senjata tajam tersebut bisa membahayakan jiwa orang lain hingga meninggal dunia. "Saya tegaskan kembali, hindari tawuran, jangan melakukan tawuran, dan tolong disampaikan kepada rekan lainnya kalau tidak ingin merasakan dipenjara dan ditindak kepolisian, maka itu jangan diikuti jejak teman yang pernah terlibat," tegasnya. 

Bagi pelajar yang terlibat tawuran statusnya dinaikkan dan perkara akan disidik sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Ada sekelompok remaja melakukan tawuran yang menjurus kepada penganiayaan dan penguasaan senjata tajam, Minggu (17/12) sekira pukul 05.30 WIB di seputaran Sekanak Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Dilakukan tindakan secara tegas guna dan akan dilakukan berkelanjutan, guna mencegah aksi yang sama," jelasnya.

Aksi tawuran tersebut menggunakan sarana media sosial untuk mengundang rekan lainnya melibatkan diri dalam aksi tawuran. Mereka saling tantang menantang, tanpa ada sebab - sebab yang sangat prinsip.

"Pada penindakan tersebut diamankan 21 anak remaja maupun dewasa dengan menyita barang bukti berupa 1 buah celurit, 1 potong paralon untuk celurit,  1 potong kayu berujung paku, siap dipergunakan untuk tawuran," katanya.

Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa dari 21 orang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka satu orang inisial RS karena membawa senjata tajam sebagaimana disangkakan dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Sisanya ada 14 anak - anak, kami lakukan pembinaan bekerja sama dengan Dinas sosial provinsi dan kota, pendampingan Bapas, dan diketahui seluruh kepala sekolah tempat anak tersebut sekolah, guna pencatatan sanksi secara administrasi sehingga ini tidak terulang di kemudian hari," ungkapnya.

Sementara ada 5 orang yang kategori dewasa akan dilakukan pembinaan secara internal kepolisian. "Kami wajib laporkan seminggu dua kali," ujarnya.

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi anak - anak, remaja, dewasa, yang terlibat tawuran dalam rangka untuk pidananya. "Kepada orang tua tolong kami menitip untuk mengawasi anaknya, penggunaan handphone karena sering adik kita ini menyalahgunakan handphone sebagai sarana untuk melakukan kegiatan tawuran kepada rekan - rekannya," tuturnya.

Kemudian pada kepala sekolah atas kebesaran hatinya tetap memberikan catatan guna memberikan sanksi administrasi kepada pelajar terlibat tawuran.

Di tempat sama, perwakilan dari LPKS Indralaya mengatakan, pihaknya tentu dengan adanya kejadian seperti ini yang menjadi ranah yakni 14 anak ini akan dibina dan direhabilitasi ditempat LPKS Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

"Kami memohon dukungan semua pihak terutama bapak dan ibu dapat bekerja sama, mereka akan  dibina prilakunya, sesuai dengan karakter masing - masing agar kembali ke masyarakat dan keluarga menjadi anak - anak yang lebih baik," katanya.

Menurutnya, anak tersebut akan mendapatkan tahapan sebelum mereka dikembalikan ke masyarakat dan keluarga. "Kurang lebih selama 3 bulan, dan tergantung dari hasil assessment. Namun jika anak masih sekolah nanti ada pertimbangan dari kita," tutupnya.

Share

Ads