loader

Perdagangkan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat, Fikri Ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, adanya perdagangan orang di sebuah penginapan kostan di wilayah seputaran Jalan Bangau, Palembang, Dipimpin Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Bersama anggotanya melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangkanya bernama M Fikri (40) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dan korban inisial NB (13) warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Informasi dihimpun, korban NB tidak pulang kerumah semenjak Bulan November 2023, disaat ada kesempatan lari korban akhirnya pulang kerumah lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Diketahui kalau korban diperdagangkan tersangka Fikri melalui aplikasi kencan michat, dan melayani lelaki hidup belang. Sekitar enam kali korban telah melayani lelaki hidung belang, dengan kisaran sekali kencan Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Korban sendiri hanya mendapatkan uang dari hasil kencan dari tersangka yakni Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, benar tersangka yang memperdagangkan anak dibawah umur telah ditangkap.

"Berdasarkan pengakuan korban, bahwa telah diperdagangkan tersangka sebanyak enam kali untuk melayani lelaki hidung belang, kisaran dari Rp150 ribu sampai Rp500 ribu dan tersangka mendapatkan keuntungan kisaran Rp150 ribu sampai Rp200 ribu dari setiap kali kencan korban," ujar Iptu Fifin Sumailan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (18/12/2023) siang.

Menurut Iptu Fifin Sumailan mengatakan, awal kejadian korban dan pacarnya pergi dari rumah dan korban tidak pulang kerumah. Dan dari sinilah korban sudah diperdagangkan, "selama satu bulan korban berada di penginapan kostan, korban dan tersangka hanya saling kenal. Untuk pacar korban masih kita kejar, karena diduga turut serta," katanya.

Lanjutnya, korban diperdagangkan dengan melalui aplikasi michat dan korban diajak berpindah - pindah tempat penginapan. Untuk barang bukti (BB) diamankan berupa 1 unit handphone merek Oppo A39 warna gold milik tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 200 juta," tutupnya.

Share

Ads