loader

Modus Ganti - Ganti Barcod dan Plat Kendaraan, Tiga Pelaku Penjual Solar Subsidi Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap perkara Migas dengan modus melakukan pengisian BBM bio Solar di SPBU dengan menggunakan barcod dan plat kendaraan berbeda - beda, lalu BBM dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus Iptu Ledi berhasil menangkap 3 tersangka terkait perkara tersebut, yakni Yudhistira (42) dan Agus (35) keduanya warga Kecamatan Kemuning, Palembang, dan Rodian (56) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Minggu (17/12/2023) di SPBU Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Modus tersangka Yudistira dan Agus keduanya mengisi BBM bio Solar untuk tidak dicurigai pada saat pengisian mereka menggunakan barcod dan plat kendaraan berbeda beda atau di ganti setiap satu kali mengisi dan dikumpulkan. Kemudian BBM ini dijual kembali kepada sopir Bus AKAP dengan harga Rp8.500,- 

Sementara, tersangka Agus menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi mengisi BBM bio Solar di SPBU Nurdin Panji dengan kapasitas 90 liter. Lalu BBM ini dijual kembali di daerah Gasing untuk Kapal Tongkang Kayu, Kabupaten Banyuasin, dengan harga Rp8.500,- dan kegiatan ini sudah berlangsung 3 bulan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, modus dua tersangka dengan mengganti plat nomor kendaraan dan meminjam barcod mobil lain.

"Tentunya tanpa ada kerjasama dengan operator tentunya tidak akan bisa terjadi, namun adanya kerjasama tersebut menyebabkan peristiwa pidana maupun kriminalitas penyalahgunaan BBM terjadi," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023).

Sambungnya, setelah melakukan pembelian di SPBU rencananya tersangka akan jual dengan harga yang lebih mahal Rp8.500,- perliter ke kapal kapa tongkang kayu yang ada di Sungai Musi, "Inilah penyebabnya salah satu terjadi antrian yang panjang di setiap SPBU, khususnya untuk ditempat pengisian BBM bio Solar," ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan untuk tersangka Rodian melakukan kesengajaan memodifikasi tangki lebih besar dan setiap hari mengisi BBM bio Solar. Dan dijual kembali di pangkalan truk di sebuah perusahaan. "Kita akan memberikan surat edaran kepada pemilik SPBU agar kiranya dilakukan pengawasan yang lebih ketat kepada operator, sehingga modus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi bio Solar tidak terjadi," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini terancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar dengan sangkaan Pasal 40 angka ke 9 Undang Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara diamankan barang bukti dari ke tiga tersangka yakni, 240 liter BBM jenis bio Solar subsidi, 6 dirigen berukuran 30 liter, 9 dirigen ukuran 10 liter, 1 unit mobil Fanther warna biru nopol BG 1458 TF, 1 unit mobil Innova warna hitam BG 1578 QU, 90 liter BBM solar subsidi yang masih terdapat didalam tangki mobil Innova.

Share

Ads