loader

Di Sumsel Ada Oknum Bintara Polisi Tipu Perwira dengan Janji Menjadi Kapolsek

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus oknum Polisi menipu Polisi terjadi di Sumatera Selatan. Pelakunya adalah seorang bintara polisi yang bertugas di Polsek Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI) yang menipu perwira polisi dengan janji menjadi Kapolsek.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Ivan Herwantoro yang berpangkat bintara, mengakui telah menikmati uang hasil menipu sebanyak Rp150 juta dari korban Ipda Andi Pratama SH MH, yang ingin jadi kapolsek.

“Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi, Yang Mulia," aku terdakwa Ivan Herwantoro, di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Budiman Sitorus SH, Kamis, 4 Januari 2024.

Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran OKI, mengakui dia lebih dulu dihubungi korban Andi Pratama. Minta urusi mutasi jabatan.  “Saat itu saya sanggupi Yang Mulia. Dia saya tawarkan kalau untuk posisi Kapolsek, siapkan uang sebesar Rp150 juta," kata terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU. "Sidang kita tunda pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan," tutup hakim, sambil mengetuk palunya.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, mengatakan tindak penipuan itu terjadi 18 Desember 2022. Di wilayah hukum Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.  Berawal saksi korban (Ipda) Andi Pratama bertemu dengan saksi Aiptu Teguh, di Mapolsek Karang Dapo, Muratara.

Saat itu, Ipda Andi Pratama menjabat Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo. Bahwa mutasi Andi Pratama terkendala, dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas), Aiptu Teguh lalu mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa Ivan Herwantoro) yang biasa mengurus mutasi.

Mendengar hal tersebut, Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasinya ke Polda Sumsel.  Selanjutnya, Andi Pratama sendiri yang langsung berkomunikasi dengan terdakwa, Bhabinkamtibmas di Polsek Pedamaran, OKI.

Melalui sambungan telepon itu, terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Ipda Andi Pratama menjadi Kapolsek Air Sugihan. Namun terdakwa Ipda Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50 juta, ke rekening terdakwa.

Ipda Andi Pratama kemudian meminta istrinya, mentransfer uang Rp50 juta itu ke rekening terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Ipda Andi Pratama, bahwa banyak yang mengantre untuk jabatan Kapolsek Air Sugihan.

Sehingga terdakwa meminta lagi uang Rp50 juta. Untuk ketiga kalinya, terdakwa kembali minta transfer uang Rp50 juta. Sehingga total Ipda Andi Pratama telah mentransfer Rp150 juta. Namun pada saatnya mutasi Polri keluar, tidak ada namanya.

Alih-alih terdakwa menjanjikan uang akan kembali jika kepengurusan mutasi jabatan itu tidak berhasil, tapi terdakwa tidak mengembalikan uangnya. Sehingga sang perwira yang ditipu oknum bintara itu, menempuh jalur hukum.

Masih dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, tidak memiliki wewenang untuk melakukan atau mengurus mutasi. Sehinggga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuand an Penggelapan.

 
 

Share

Ads