loader

Melakukan Pengeroyokan, Penjaga Malam Ini Ditangkap Polsek Gandus 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang menangkap seorang tersangka pengeroyokan yang terekam CCTV, di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (1/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka yakni Erlangga (30) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Dan seorang lagi masih dalam pengejaran (DPO). 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Salim warga Jalan TP Demsi Husin Damar Jaya, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, mengalami luka - luka pada tangan kiri dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gandus, Palembang.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Irwan Sidik dampingi Kanit Reskrim Ipda Budi menjelaskan bahwa motifnya tersangka karena dipicu sakit hati kepada korban atas ucapan yang tidak diinginkan.

"Tersangka ini merupakan pekerja sehari - hari sebagai pengamat malam, kita dapat informasi dari tersangka bahwa motif disaat tersangka melihat korban di TKP dan kemudian bertanya kepada korban. Namun, saat itu di jawab korban dengan nada yang membentak "mau apa kau" saat itu," jelas AKP Irwan Sidik, kepada wartawan usai gelar press rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (5/1/2024) malam.

Sambung AKP Irwan Sidik mengatakan, dikarenakan tersangka merasa tubuhnya kalah besar dengan korban, tersangka langsung pulang kerumah lalu mengambil senjata tajam jenis parang.

"Tersangka membawa parang dan langsung mendatangi TKP kembali bersama rekannya (DPO), tersangka mengajak korban kembali berbicara. Tetapi, jawaban korban masih membentak. Merasa tidak senang dengan korban, akhirnya tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban dan melukai pergelangan tangan sebelah kanan," ujarnya. 

Setelah kejadian ini korban kemudian langsung membuat laporan polisi di Polsek Gandus, Palembang, "Mendapat laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Kepur, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/1//2024) malam," kata AKP Irwan Sidik.

Menurut AKP Irwan Sidik mengatakan, Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Erlangga mengakui perbuatannya. "Saya merasa tersinggung dengan omongan korban yang saat itu menjawab dengan nada tinggi dan tidak pantas," akunya.

Share

Ads