loader

Ngaku Anggota Polisi, Pria Asal Way Kanan Ini Berhasil Menipu Perempuan di OKU Timur 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Telah melakukan aksi penipuan, pelaku Densi Indra Jasa (29) warga  Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Lampung, terpaksa mendekam di ruangan tahanan Mapolres OKU Timur.

Tersangka dibekuk berdasarkan,  Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024. Atas laporan korban Cucun Azizatul M (25) yang sehari-hari bekerja sebagai dosen warga Dusun III Kurungan Nyawa I RT/RW 002/003 Kecamatan  Buay Madang, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal,SH, MH, didampingi Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, pada Senin (08/01/2024) mengatakan, aksi penipuan dilancarkan pelaku
Densi Indra Jasa pada Rabu 04 Oktober 2023 sekitar pukul   17.52 Wib. Saat kejadian mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo kepada korban Cucun Azizatul M.

Awalnya  korban dan pelaku berkenalan pada sekira September 2022 dari aplikasi kencan online, kemudian pada saat menjalin hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota Polri selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai kurang lebih senilai Rp 50 juta. Dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kejelasan dan korban merasa curiga, akhirnya korban mengetahui jika  pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

"Korban merasa curiga jika orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut bukan merupakan anggota polri setelah itu korban pun melakukan komunikasi dengan orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut," katanya.

Kemudian korban pun berusaha untuk mengajaknya bertemu untuk memastikan apakah benar Wahyu Sandi Prasetyo tersebut merupakan anggota polri atau bukan, sehingga pada Senin, 01 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib korban pun bersama dengan Rimin dan Biasri, Dian anggota Polri, mengajak Wahyu Sandi Prasetyo,  untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura.

Setelah Wahyu Sandi Prasetyo  sampai kemudian korbanpun menemuinya serta melakukan percakapan sebentar dengan orang yang mengaku Wahyu Sandi Prasetyo tersebut tidak lama kemudian Rimin, Biasri dan Dian R (anggota Polri)  langsung mendekati korban dan pelaku, selanjutnya setelah diintrogasi oleh  Dian (anggota Polri) baru korban mengetahui jika  orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo bukan merupakan nama asli namun hanya nama samaran sedangkan nama asli Densi Indra Jasa.

Serta ia juga mengakui  bukan merupakan anggota Polri namun  hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya tersebut. Pelaku Densi Indra Jasa langsung ditangkap dan digelandang ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut,ungkap Kasat.

Selain membekuk pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, 18 (delapan lembar bukti transaksi total sebesar Rp 50 juta. Satu buah handpon milik pelaku, satu buah handpon milik korban."Sekarang pelaku masih diperiksa oleh anggota Unit Pidum,"tegasnya.

Share

Ads