loader

Polisi di Palembang Musnahkan Banyak Narkoba Hasil Ungkap Kasus Desember 2023

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Palembang mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan pulau dengan barang bukti sangat banyak. Setidaknya sebanyak 41 ribu pil ekstasi disita, belasan kilogram ganja dan sabu ditemukan.

Pengungkapkan bermula pada Selasa (12/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB di halaman parkir salah satu Hotel di Jalan Angkatan 45, Palembang. 

Diamankan barang bukti (BB) ekstasi sebanyak 41.030 butir berikut dengan dua tersangkanya yakni MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29), keduanya warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pengungkapkan ini berawal penemuan satu mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY yang di dalamnya ada tas jinjing warna coklat berisikan 11 bungkus plastik silver berisi ekstasi. Lalu pihak manajemen hotel menghubungi Polsek IT I dan diamankan, kemudian Kapolsek menghubungi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, cek CCTV, menganalisa data, kemudian menggunakan tracing diketahui bahwa posisi kedua pelaku berada di Kota Surabaya.

"Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Rabu (10/1/2024).

Setelah kedua pelaku berhasil diamankan dan ditemukan kembali barang bukti satu bungkus teh Cina warna hijau berisikan sabu dengan berat bruto 1 kilogram dan 8 bungkus plastik klip bening sabu 100 gram.

"Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pendalaman dan didapati pelaku masih menyimpan 134 bungkus sabu dengan berat bruto 142 kilogram di salah satu kontrakan di Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Atas kejadian tersebut tersangka dan BB yang diamankan di Surabaya dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Surabaya," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan,  Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menangkap seorang pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tersangka berinisial AP dengan barang bukti tiga paket sabu berat bruto 267,30 gram. "Penangkapan berdasarkan atas laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono meneruskan, tangkapan besar juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang dipimpin langsung Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny dengan mengungkap peredaran ganja sebanyak 17 kilogram, Minggu (31/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Selain 17 kilogram ganja anggota Polsek Sukarami juga amankan kedua tersangka yakni Haries (40) warga Palembang dan Delisma (46) warga Mandailing Natal.

"Hari ini, barang bukti yang sudah disita berupa Sabu 266 gram, Ekstasi 41.030 butir, dan Ganja 17 Kilogram, kita gelar pemusnahan dengan disaksikan langsung Kejaksaaan Negeri, Bid Lafbor Polda Sumsel, wartawan," katanya.

Dari pantauan langsung, kegiatan Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu di cek keasliannya oleh Bid Lafbor Polda Sumsel dengan hasil semuanya positif. 

Share

Ads