loader

Pembunuhan Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring, Motifnya Tersinggung

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Motif tersangka Tomi (25) warga Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel nekat melakukan pembunuhan terhadap tukang ojek bernama Romansyah (39) warga Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang rupanya berlatar belakang selisih paham dan ketersinggungan antara tersangka dan korban. 

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan kepada wartawan, Jumat (19/12024) sore di Mapolsek SU I Palembang.

"Pada hari Minggu (14/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Pasar Induk Jakabaring antara tersangka dan korban terlibat perselisihan paham, sehingga tersangka mengambil sebilah pisau dan mendekati korban kemudian terjadi perkelahian," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Lanjutnya, dalam perkelahian ini tersangka melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban hingga korban alami luka bacok pada leher sebelah kiri, luka bacok pada kuping belakang sebelah kiri, luka sayat di lengan kiri, luka bacok di dahi. 

"Setelah itu tersangka melarikan diri dari TKP, kemudian korban yang berlumuran darah ditemukan masyarakat sudah tidak bernyawa lagi. Dan kemudian dibantu warga dibawa ke RS Bari Palembang namun korban sudah meninggal dunia," jelasnya.

Kombes Pol Harryo mengatakan, setelah adanya peristiwa pembunuhan tersebut tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I melakukan penyelidikan pelakunya.

"Hari Rabu (17/1/2024) mengetahui keberadaan tersangka di dusun Semodim, Kabupaten OKI, tim langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah keluarga tersangka," ungkapnya.

Menurut Kombes Pol Harryo menuturkan selain tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa ver korban, sepasang sandal warna hitam milik tersangka, baju korban, 1 buah gitar, 1 buah senjata tajam. "Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini sembilan orang," katanya.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas dua belas tahun.

"Dari hasil pemeriksaan yang ada tersangka ternyata melakukan pembunuhan seorang diri," tutupnya. 

Share

Ads