loader

Satu Pelaku Pembunuhan di Bawah Ampera Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku pembunuhan disertai pengeroyokan di bawah Jembatan Ampera ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tersangka Ginda Lesmana alias Gandi di rumahnya.

Aksi tersangka Gandi dan seorang temannya bernama Fadli (DPO) melakukan kejahatan mengakibatkan korbannya Roki meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Selain mengamankan tersangka Gandi berikut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 helai kaos warna hitam, 1 celana warna hitam, dan 1 pasang sandal yang dipakai korban saat kejadian.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan kejadian ini berawal dari adanya perselisihan yang hingga saat ini motifnya masih belum diketahui antara tersangka Fadli (DPO) dengan korban.

"Fadli merupakan tersangka utama dari pembunuhan yang terjadi, keduanya pada saat kejadian baru selesai minum tuak di warung di TKP tersebut. Diketahui jika Fadli dan korban ini sama - sama juru parkir di TKP, kemudian terjadi cekcok sehingga dalam kondisi mabuk Fadli menggunakan pisau milik tersangka Gandi menusuk dada sebelah kiri korban. Kemudian tersangka melarikan diri," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Melihat keributan tersebut, tersangka Gandi yang juga mabuk ingin mengambil pisau miliknya yang digunakan Fadli menusuk korban di tanah, namun tersangka Gandi melihat korban masih berdiri.

"Tersangka Gandi karena melihat tangan dari korban yang saat itu sudah bersimbah darah memegang pinggang mengira korban akan mengeluarkan sesuatu barang, dengan spontan tersangka Gandi melakukan pemukulan kepada korban di bagian dada dua kali dan menendang pinggang dua kali hingga korban terjatuh dan pada akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolrestabes didampingi Kasubnit Pidum Iptu Naibaho.

Setelah melakukan aksinya, tersangka Gandi melarikan diri sambil membawa pisau dan tak jauh bertemu dengan temannya RB dan meminta perlindungan dan menitipkan pisau ke RB, namun RB takut sehingga pisau dibuang RB di Sungai Musi.

"Kejadian ini sempat viral di medsos dan pemberitaan nasional. Setelah kita melakukan pendalaman dan saat itu kekurangan saksi - saksi di TKP sehingga mendalami olah TKP dan akhirnya mendapatkan informasi adanya keterlibatan tersangka Gandi yang saat itu ada di TKP. Menurut saksi di TKP, MR melihat kejadian saat ketiganya terlibat cekcok, juga saksi RB. Dengan melakukan mapping tindakan yang terjadi, hingga akhirnya mengamankan tersangka Gandi," ungkapnya.

"Motifnya kita masih menunggu proses penangkapan tersangka Fadli sehingga bisa mengetahui secara tepat atas motif yang terjadi," katanya lagi.

Atas perbuatannya tersangka Gandi akan diterapkan dengan Pasal 338 KUHP atas Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau 12 tahun.

Share

Ads