loader

Mengaku Korban KDRT, Suami - Istri di Palembang Saling Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Eric Kustiandi Wijaya (23) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang melapor mengaku telah dianiaya istri, ternyata telah lebih dulu dilaporkan istrinya Rosi Sasmita ke polisi. 

Rosi Sasmita (21) telah terlebih dahulu melaporkan Eric Kustiandi Wijaya ke SPKT Polrestabes Palembang dalam kasus KDRT.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 16.05 WIB telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT, yang terjadi di Jalan Sumpah Pemuda, Kost Holau Dwi Kora 2, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.

Peristiwa KDRT dialami Rosi Sasmita terjadi hari Minggu (28/1/2024) sekira pukul 10.23 WIB. Diawali terlapor Eric yang merupakan suami sah menikah pada tanggal 23 Juli 2021 di Kantor Urusan Agama Rambutan, Banyuasin. Namun, mereka telah tidak tinggal serumah lagi selama satu tahun terakhir.

Pada hari kejadian terlapor datang ke kostan korban sekira pukul 10.00 WIB dengan mengatakan ingin menumpang tidur, namun ditolak oleh korban. Diduga tidak senang akhirnya terlapor membawa paksa anak mereka yang tinggal di kostan korban, sehingga terjadi keributan dan saling tarik menarik anaknya.

Saat itu juga terlapor memukul wajah korban sebanyak tiga kali sehingga korban alami luka lebam, juga menendang perut korban sebanyak satu kali, serta mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

"Awalnya saya kaget terlapor ada di Kostan, lalu menyuruh dia baik - baik untuk pergi atau pulang. Namun terlapor tidak mau sambil berkata saya mau menumpang tidur dulu disini, karena ada terlapor membuat saya risih apalagi kita sudah pisah. Saya suruh kembali pergi tetapi terlapor malah berkata akan mengambil anak saya dan saya larang sehingga sempat cekcok mulut," jelas Rosi saat diwawancarai beberapa awak media, Rabu (31/1/2024).

Lanjutnya, pada saat hendak mengambil anaknya terlapor langsung memukul, ditendang, dan didorong. "Muka saya sampai lebam biru - biru, serta lecet ditangan dan kaki," katanya.

Rosi mengaku bahwa dirinya dilaporkan karena KDRT terhadap terlapor dengan memukul terlapor menggunakan kayu gelam dan cangkul itu dibantahnya. "Memukul menggunakan kayu gelam dan cangkul itu tidak benar, semua pernyataan terlapor itu tidak benar," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mengaku sering dianiaya oleh istrinya seorang suami di Kota Palembang melaporkan istrinya ke Polisi. Diketahui korban Eric Kustiandi Wijaya (23) sudah merasa tidak tahan lagi dengan istrinya RS (21) kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (29/1/2024).

Warga Jalan Kapten Robani Kadir desa kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, mengatakan kalau persoalan jelasnya tidak tau kenapa istri sampai berbuat sebegitunya.

"Hanya berawal disuruh istri bangun, dan saya jawab sebentar. Akan tetapi dia langsung saja menyiramkan air serta memukul menggunakan kayu gelam dan cangkul," jelasnya kepada petugas SPKT.

Menurutnya, aksi tersebut terjadi hari Minggu (28/1/2024) sekira jam 10.00 WIB di Jalan Dwikora 2 kost holau, Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. "Saya baru saja tidur karena subuh saya habis jemput dia yang pulang kerja jadi LC, tidak hanya itu saya juga habis mengurus dia yang muntah - muntah karena mabuk - mabukan," ujarnya.

Lanjutnya, sudah menikahi istri ini pada Tahun 2021 dan telah memiliki satu orang anak. "Saya sudah capek apalagi saya sering dianiaya namun tidak pernah membalasnya dikarenakan sayang dia dan juga saya memikirkan anak saya, karena saya sudah capek menghadapi tingkahnya makanya saya lapor polisi," tuturnya.

Sambungnya, saat kejadian itu ada saksi Dicky yang melerai. Atas kejadian ini dirinya mengalami luka memar di lengan tangan kanan, luka cakar di punggung tangan kiri, luka memar di lengan tangan kiri, luka memar di punggung sebelah kiri dan sakit pinggang di sebelah kiri," pungkasnya. 

Sementara itu laporan korban telah diterima anggota piket SPKT atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Share

Ads