loader

Bambang Tersangka Pembunuhan Mengaku Mabuk Saat Menusuk Korban 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Bambang Gunawan alias Roy alias Bambang, alias Roy Martin (23) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, yang sudah jadi DPO selama tiga tahun kasus pembunuhan akhirnya ditangkap di Jakarta Utara di Muara Angke, oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Aksi pembunuhan terhadap korban pelajar inisial YL (15) warga Dusun I, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang terjadi tiga tahun silam di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, hari Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Motifnya karena tersangka ingin memalak dan meminta uang kepada saksi dan korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) 
di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, hari Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Bambang mengaku kalau dirinya saat melakukan aksinya hendak memalak korban dengan temannya Alex dengan menghadang laju sepeda motor ditumpangi korban dalam keadaan kondisi mabuk. 

"Saat itu saya sedang mabuk tuak, dan awalnya saya itu hendak menusuk yang laki - laki itu yang bonceng motor tidak tahunya kena cewek itu," ungkapnya diwawancarai langsung di Polrestabes Palembang, Senin (26/2/2024) sore.

Diceritakannya, usai menusuk korban langsung melarikan diri kearah Sungai Musi lalu berenang menyeberangi sungai sampai ke daerah Tangga Buntung, di daerah ini bekerja sebagai pencari barang bekas.

"Untuk mencari ongkos, setelah dapat uang sebesar Rp150 ribu lalu naik travel pergi ke Prabumulih, tidak lama langsung menuju ke Muara Enim, sudah itu pindah lagi ke Lahat barulah dari Lahat pergi ke Jakarta," terangnya.

Di Jakarta, tepatnya di kawasan Muara Angke, sambung Bambang mengatakan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal pencari cumi cumi. "Uang penghasilan cukup untuk menghidupi kebutuhan selama disana," tukasnya.

Masih kata Bambang bahwa saat kejadian dirinya nekat menusuk korban itu karena salah sasaran. "Awalnya saya lihat mereka ngebut membawa motor, jadi saya langsung tusuk yang laki - laki membawa motor tidak tahunya yang kena perempuan yang dibonceng, karena yang laki - laki berhasil mengelak," tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar sudah ditangkap dan merupakan perhatian utama kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 karena yang menjadi korban perempuan yang masih di bawah umur.

"Yang kita tangkap saat ini merupakan tersangka utama yang usai kejadian saat itu melarikan diri dan kita berhasil menangkap tersangka Alex karena ikut serta dalam tindak pidana dan kini sedang menjalani proses hukuman di lapas dengan yang dijatuhi sanksi selama 6 tahun penjara," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2/2024).

Lanjutnya, untuk motif sendiri pemalakan kepada korban saat melintas di TKP. "Dimana kedua tersangka ini sedang mabuk mabukan, melintas di TKP, korban dibonceng oleh saksi Wahyu, dan pada saat dihalangi tersangka jalannya berusaha menghindari akan tetapi tersangka Bambang melayangkan tusukan ke bagian mematikan korban di bagian leher, hingga akhirnya meninggal saat berusaha ditolong saksi diantarkan ke rumah sakit," ujarnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, tersangka Bambang kita tangkap di Jakarta Utara di Muara Angke dimana selama ini bekerja sebagai nelayan pencari cumi.

Share

Ads