loader

Oknum Dokter Spesialis Lecehkan Istri Pasien, Dipolisikan dan Dipecat Rumah Sakit

Foto
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Ist/Freepik.com)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien oleh oknum dokter berinisial MY terus bergulir. Selain laporan korban diproses Polda Sumsel, sang dokter juga dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring.

Peristiwa pelecehan disebutkan terjadi di rumah sakit tersebut di kawasan Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan Polda Sumsel kini tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan asusila tersebut.

"Benar adanya laporan dari korban, dan masih dalam Lidik. Sementara sudah 8 saksi termasuk pelapor diminta keterangan," ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Terpisah, Humas RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) Banyuasin memberikan klarifikasinya terkait oknum dokter inisial MY.

"Korban sudah melaporkan ke Polda Sumsel, untuk itu kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada Kepolisian di Polda Sumsel," ujarnya.

Menurutnya, bahwa pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut, "Setelah pemberhentian, oknum dokter tersebut tidak lagi praktik di RS BMJ," ungkapnya.

Informasi dihimpun, tindakan pelecehan seksual dialami seorang istri pasien berinisial TAF (22) warga Plaju, Palembang. Korban diduga dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh oleh oknum dokter Spesialis Ortopedi berinisial MY.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban TAF ditemani Kuasa Hukumnya Febriansyah, SH melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kekerasan seksual ini terjadi di salah satu rumah sakit yang beralamat di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Febriansyah kuasa hukum korban mengatakan, kejadian bermula saat kliennya berobat di rumah sakit tersebut bersama suami. Diketahui, suami korban usai operasi di rumah sakit tersebut dan korban juga pasien atau sebelumnya berobat di rumah sakit tersebut.

Kemudian, usai pemeriksaan suami korban disuruh untuk rawat inap oleh pihak rumah sakit. Setelah dirawat dan merasa hampir sembuh suaminya, TAF menanyakan jadwal kepulangan kepada perawat.

Waktu itu perawat RS belum menyuruh pulang karena masih menunggu petunjuk lanjutan dari dokter terlebih dahulu.

"Tiba-tiba sekitar pukul 22.30 WIB dokternya ini datang dan dia meminta kepada klien saya sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VIP," jelas Kuasa Hukum Febriansyah, Senin (26/2/2024).

Usai pindah kamar, dokter langsung menyuruh suster untuk pergi. "Suster langsung pergi, dan dokter ini langsung menyuntik suami korban dan suami korban lalu tidak sadar. Korban yang posisi lagi hamil langsung dipanggil oleh dokter dan dia kasih suntik vitamin," katanya. 

Setelah disuntik, korban juga tidak sadar dan dokter tersebut diduga langsung melakukan kekerasan seksual.

"Setelah sadar, korban melihat posisi baju dan branya telah tersingkap dan dokter berinisial MY tersebut sedang mengeluarkan kemaluannya," katanya.

Share

Ads