PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kegiatan Rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Harkatamtibnas selama bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polrestabes Palembang, bersama Polsek Jajaran dan Instansi terkait lainnya.
Puluhan anak berhasil diamankan terlibat tawuran yakni 45 orang anak - anak dan 28 orang dewasa, mereka diamankan di dua lokasi berbeda, Simpang sungki dan Simpang Sunan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Tidak hanya tawuran Kepolisian mengamankan 29 orang terlibat balapan liar, kepemilikan senjata tajam 2 orang, 1 orang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Polsek SU I, 1 orang terlibat Curas diamankan Polsek Plaju, Palembang.
Juga mengamankan sepeda motor 30 unit yakni 16 knalpot brong dan 14 surat surat, mobil 3 unit knalpot brong oleh Sat Lantas Polrestabes Palembang. 24 unit sepeda motor yakni 4 knalpot brong dan 20 surat surat oleh Polsek Jajaran.
Di bidang tindak pidana ringan diamankan 1 dirigen berisi tuak, 25 kantong berisi tuak, 6 pasangan yang bukan sah suami istri, dan penegakan hukum di bidang tindak pidana narkoba diamankan 1 orang dengan barang bukti berupa 4 paket berisi sabu, 1 pipet bentuk sekop, 1 ball plastik bening, satu pasang sepatu dan uang tunai Rp60 ribu.
Dari keseluruhan kegiatan Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran diamankan barang bukti berupa 4 buah percon api, 1 ikat percon korek, 2 bilah Sajam, 1 gergaji terbuat dari plat besi, 3 kain sarung didalamnya batu, 1 penggaris besi, 2 buah badik, 2 buah besi panjang.
"Ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan melakukan kegiatan razia maupun operasi penyakit masyarakat pada hari Jumat (22/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB hingga hari Sabtu (23/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Kabag Ops, AKBP Sutrisno, Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, Kasat Samapta, Kompol Usril, Kasat Intel, Kompol MP Nasution dan Kapolsek Jajaran kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (23/3/2024) sore.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap aksi kegiatan masyarakat yang tidak terpuji yakni tawuran dan balap liar dengan menerjunkan anggota organik Polrestabes Palembang, BKO Samapta Polda Sumsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, BKO Sat Brimob Polda Sumsel, POM TNI AD, Satpol PP, Dinsos, Dishub Kota Palembang.
"Kami berhasil melakukan pencegahan aksi tawuran dengan mengamankan 45 orang anak - anak, dan 28 orang dewasa. Dari aksi tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya 2 senjata tajam, 4 buah percon, sarung yang berisi batu, kita akan memberikan tindakan dan penegakan hukum terukur terhadap mereka yang terbukti menguasai senjata yang berbahaya akan diproses oleh satuan reserse dan kepada anak - anak yang tidak ada senjata tajam akan diberikan pembinaan di LPKS Indralaya," jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono pihaknya juga mengamankan minum minuman keras berupa tuak, dan melakukan razia penertiban ditempat - tempat penginapan yang diduga terhadap kegiatan tidak terpuji dengan bekerjasama Satpol PP.
"Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras, dan pendataan terhadap pasangan yang bukan suami istri, kemudian Proses Tipiring di Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang.
Masih katanya, aksi balap liar yang marak di Kota Palembang dan mengamankan 29 orang, serta Ditlantas Polda Sumsel bersama Sat Lantas Polrestabes Palembang mengamankan 30 unit sepeda motor dengan pelanggaran knalpot brong dan surat - surat, serta mobil 3 unit pelanggaran knalpot brong. Sedangkan Polsek jajaran mengamankan 24 unit dengan 4 unit knalpot Brong, 20 unit surat - surat.
"Sebagai komitmen kami bagi kendaraan yang terkategori knalpot brong dan pengguna balap liar akan dilakukan penilangan, pengurungan kendaraan selama 1 bulan penuh hingga selesai lebaran. Dan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen surat - surat kendaraan akan diberikan toleransi penggantian dokumen kendaraan sebagai barang bukti tilang," katanya.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono dari Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan satu tersangka berikut dengan barang buktinya. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan dan berkelanjutan di malam Sabtu (23/3/2024) untuk menyikapi selama bulan suci Ramadhan.