PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus pengeroyokan disertai pengrusakan barang - barang properti milik korban Siti Erlina didalam lahan atau tanah yang berada di Jalan Purwosari, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Kini sudah diterima pihak Kepolisian, dimana korban memberi surat kuasa kepada pelapor Umar Alkaff (46) untuk membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan polisi nomor LP/B/809/III/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel melaporkan dugaan tindak pidana Pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2). Dengan terlapor inisial RL dan kawan - kawan (dkk).
Kepada polisi, pelapor menerangkan bermula korban mendapat telpon dari anak buahnya tukang yang sedang bekerja di lokasi tanah milik korban di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Purwosari, didatangi oleh terlapor dan sekitar 11 orang tidak dikenal.
Kemudian terlapor dkk langsung merusak pagar dan membongkar bangunan pos yang sedang di kerjakan oleh tukang. Lalu korban memberi kuasa kepada pelapor untuk melapor ke Polrestabes Palembang.
Diwawancarai langsung pelapor Umar Alkaff mengatakan, bahwa dirinya melaporkan indikasi pengrusakan properti didalam lahan milik korban Siti Erlina.
"Benar, menurut informasi di lapangan dari tukang yang bekerja di lokasi pada hari Kamis (28/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB mereka di datangi sekelompok orang dengan inisial RL kemudian dengan berkata jangan meneruskan bangunan ini karena ini masih dalam wilayah mereka sehingga tukang tidak bisa berbuat apa - apa saat itu," jelasnya, Sabtu (30/3).
Lanjutnya, namun tukang di lokasi inisial P kemudian memvideokan kejadian saat itu di lapangan untuk melaporkan kepada korban. "Mereka terlapor menghancurkan pagar dan bangunan properti yang kita bangun sekitar 40 persen hingga rata," katanya.
Ditanya apakah ada pengancaman pada saat itu, pelapor mengatakan tidak tahu persis karena tidak ada di lokasi kejadian saat itu terjadi. "Kalau pengancaman tidak berani kasih komentar, karena masalah ini saya tidak di lokasi dan tidak mendengar langsung," tukasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pada saat ini korban sedang membangun pos untuk jaga. "Pada lokasi tersebut kita Pagari dan membuat Pos pengamanan, semuanya di rusak terlapor sekitar 12 orang. Untuk kerugian di tafsir sekitar Rp15 juta," katanya.
Atas kejadian ini, kita membuat laporan ke pihak Kepolisian berharap pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini dengan hukum dan peraturan yang ada. "Sehingga kita merasa aman dan nyaman," pungkasnya.
Terpisah, Komisaris Utama PT Medina Garden Properti (MGP) Siti Darbi saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah mengintruksikan kepada Manager pak Umar membuat laporan polisi tentang penghancuran pos dan pagar di tanah kami.
"Kami melihat ini adalah aksi premanisme oleh mafia tanah dengan terlapor RL dan kawan - kawan, dengan kerugian perkiraan puluhan juta," katanya, Senin (1/4/2024).
Menurutnya kejadian ini sangat meresahkan tentunya harus segera ditindak sesuai dengan program menteri ATR BPN yang baru AHY, dan instruksi langsung dari presiden Jokowi. Pada saat itu, aksi tindakan anarkis premanisme yang melakukan pengrusakan tersebut sekitar 11 orang.
"Kami sangat berharap, sesuai dengan instruksi pak Presiden. Para pelaku segera ditangkap, apalagi kita telah memiliki banyak bukti berupa video yang telah dilihat oleh pihak Kepolisian dan berharap polisi segera datang melihat ke TKP," tutupnya.