loader

Kuasa Hukum Istri Pasien Korban Pelecehan Oknum Dokter, Minta Kasus Tetap Berlanjut Meski Ada Pihak Melakukan Perdamaian

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Masih ingat kasus diduga pelecehan seksual seorang dokter spesialis Ortopedi terhadap istri pasien, di RS Bunda Jakabaring Palembang. Kuasa hukum meminta kasus terus bergulir dan polisi segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.


Kuasa hukum korban Ridho Junaidi SH MH didampingi Andyka Andlan Tama SH MH mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat meminta penetapan pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka. Dimana diketahui alat bukti sudah lengkap untuk menetapkan orang sebagai tersangka.


"Jadi kami sudah tiga kali melayang surat kepada pihak Dirkrimum Polda Sumsel sejak per tanggal 3, 8 hingga 16 April 2024. Meminta pelaku pelecehan seksual dilakukan seorang dokter kepada istri pasien sebagai tersangka karena sebelumnya kasusnya naik sidik," katanya Rabu (174/24) saat ditemui.


Berdasarkan alat bukti yang sudah ada baik dari saksi-saksi cctv dan visum tidak ada alasan lagi, untuk menetapkan seseorang pelaku sebagai tersangka. Selain mengirim surat dirinya juga sudah mengirimkan pesan bantuan Polisi (Banpol).


"Selain mengirim surat kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Bantuan Polisi (Banpol). Sudah di respon kalau akan ada penetapan tersangka dalam kasus tindak asusila ini," ungkapnya


Ridho juga menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual didalam pasal 23. Menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat penyelesaian  diluar proses peradilan kecuali terhadap anak.


"Dalam kasus perkara yang kami tangani ini tidak katagori anak, melainkan kliennya sudah berusia 34 tahun dan sudah menikah. Untuk kasus ini berdasarkan spdp yaitu ada tiga pasal 6a dan 6b kemudian di Junto kan pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu," bebernya.


"Meruncut didalam spdp itu ada pasal 6b pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara diluar proses peradilan. Jadi apa artinya seadanya ada perdamaian tidak akan menghentikan perkara tetap terus berlanjut proses," tandasnya. 


Sementara Andyka Andlan Tama SH MH menambahkan, jika isu perdamaian antara pelapor dan terlapor diluar sana dirinya menyampaikan kalau mereka tidak tau sama sekali isi perjanjian mereka dan tidak terlibat dalam perdamaian tersebut.


"Intinya kami tidak tau sama sekali pernjanjian antara kedua pelapor dan terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Ditreskrimum kalau kasus tu tetap berlanjut," tutupnya. 

Share

Ads