PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penipuan dengan modus investasi kembali terjadi dan menimpa, YA (57) seorang karyawan swasta di Palembang. Warga Gandus ini tergiur dengan bujukan pelaku bernama Sakbani yang baru dikenalnya via online di aplikasi Tantan.
Korban menuturkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/4/2024) sekira pukul 14.25 WIB di rumahnya bermula sedang memainkan handphone dan membuka aplikasi Tantan.
Tidak lama korban berinteraksi dengan terlapor, dengan saling balas chat. Kemudian terlapor mengajak korban investasi di Smart Wallet dengan menjanjikan keuntungan yang benar.
"Menurut terlapor jika saya transfer uang Rp10 juta maka keuntungan bisa menjadi Rp30 juta," kata korban, Rabu (17/4).
Saat itu korban belum begitu percaya dan tergiur dengan tawaran dari terlapor. Akan tetapi terlapor terus mengirim chat dan memberikan motivasi untuk berbisnis dengan keuntungan besar tersebut. "Saat itu saya diajak bisnis investasi wallet dari tanggal 5 waktu itu," tukasnya.
Masih kata korban, setelah terus diberi motivasi dan dijanjikan keuntungan besar itulah akhirnya tergiur. Hingga akhirnya mentransfer uang kepada terlapor dengan total mencapai Rp41.720.000.
"Setelah uang ditransfer semua yang dijanjikan tidak terbukti, bahkan uang yang ditransfer belum juga bertambah. Terlapor belum ada itikad baik mengembalikan uang," katanya.
Oleh karena itu, korban membuat laporan ke polisi karena merasa telah tertipu hingga rugi puluhan juta rupiah. "Saya berharap dengan laporan ini terlapor ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan.