loader

Terlapor Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien Meminta Restorative Justice, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait kasus pelecehan seksual terhadap istri pasien berinisial TAF, yang dilakukan oleh oknum dokter MY kini masuk babak baru. Dimana pihak terlapor meminta kasus berakhir Restorative Justice.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum istri pasien memberikan statementnya terkait kasus yang menimpa kliennya.

"Bapak Kan seorang Doktor hukum
Didalam spdp yg dikirim oleh polda ke kajati dan klien bapak mendapat tembusan tsb, Ada 3 pasal yang diterapkan yaitu pasal 6a 6b & 15," kata Kuasa hukum Andyka Andlan Tama SH MH didampingi Ridho Junaidi SH MH Jum'at (19/4/24).

Dimana pasal 23 yang mengatur bahwa terhadap perkara asusila tidak bisa diselesaikan diluar proses pengadilan kecuali pelakunya anak

"Artinya segala perkara asusila bisa semua berhenti asalkan pelakunya anak anak," ungkapnya.

Lebih lanjut Andyka, bagaimana menurut pak doktor. Apa dasar hukum pak Doktor bahrul menyampaikan pasal 6B itu bisa di setop atau RJ.

Sedangkan juga didalam perkap kapolri mengenai RJ diatur juga, jangan sampai adanya gejolak dan penolakan dari masyarakat. Sedangkan dalam perkara ini 
Masyarakat sangat resah dan bergejolak untuk menuntut perkara ini diteruskan hingga pengadilan.

"Apalagi Negara pun dalam peraturan undang - undang menolak untuk menghentikan perkara  Ini dipasal 23.uud TPKS," ujarnya

Masak seorang Doktor ilmu hukum
Mau menumbur UUD TPKS," canda Andyka 

Masih ingat kasus diduga pelecehan seksual seorang dokter spesialis Ortopedi terhadap istri pasien, di RS Bunda Jakabaring Palembang. Kuasa hukum meminta kasus terus bergulir dan polisi segera menetapkan pelaku sebagai tersangka

Share

Ads