PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polrestabes Palembang memastikan akan menindak dan memproses hukum pelaku tawuran pakai sajam. Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kepolisian sedang gencar - gencarnya kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukan terkhusus untuk tawuran.
"Kami tidak segan - segan menerapkan penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia," tegasnya.
Pernyataan tegas ini disampaikan saat pers rilis terkait tawuran di Jalan Silaberanti, Seberang Ulu I pada 21 Maret dini hari. Dalam penindakan tawuran ini, Patroli Presisi dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku tawuran yang masih berstatus pelajar.
Awalnya, mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) tentang adanya aksi tawuran Patroli Presisi dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi.
"Keduanya diamankan membawa Sajam, ketika anggota kita tiba di TKP para pelaku membubarkan diri kemudian anggota melakukan tindakan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SR (16) dan AS (19) keduanya masih pelajar," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (20/4/2024).
Kedua pelajar saat diamankan menguasai (membawa) dua senjata tajam. "Seiring penanganan perkara yang ada, saat ini dilakukan proses penyelidikan tindak pidana tersebut. Dengan persangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Saat ini barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa satu senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan satu golok panjang 50 cm milik AS.
"Tentunya ini dijadikan suatu perhatian bagi masyarakat lainnya, sekali lagi kami tidak segan-segan melakukan penegakan hukum terutama tawuran sesuai dengan situasi dan kondisi yang saat itu sedang terjadi," tutupnya.