loader

Sudah Mencuri, Minta Tebusan Pula, Andre Kiri Masuk Jeruji Besi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Melakukan pencurian handphone (hp) dan tertangkap, Andre Daytona Alias Aan (25) warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, nyaris dihakimi warga yang kesal melihat aksinya, Senin (22/4/2024) sore.

Untungnya cepat datang, anggota Reskrim Polsek SU II Palembang yang saat itu sedang melakukan patroli hunting rutin. Yang menyelamatkan tersangka dari hakim warga dan membawa ke Polsek SU II Palembang. 

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Banten 6, dekat Masjid Anuar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (22/4). Berawal saat korban Rendi Dwi Saputra (22) warga Jalan Jaya VII, Lematang Ujung, Kecamatan SU II, Palembang sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian didekati oleh pelaku ZI dan Andre.

Lalu, pelaku Zl meminta uang kepada korban, namun dijawab korban tidak ada uang. Dan pelaku ZI secara diam - diam mengambil Handphone Nokia 150 yang berada di dalam tas korban lalu pergi.

Setelah pelaku pergi, korban tersadar bahwa handphone sudah hilang. Tidak terima korban melapor kepada ibunya SG, orang tua korban ini kemudian menghubungi nomor hp anaknya yang dijawab pelaku bahwa ingin HP anaknya harus menembus dengan uang sebesar Rp70 ribu.

Untuk menangkap pelaku, keluarga korban Mardiono kemudian melakukan janji untuk bertemu dengan pelaku Andre dan akhirnya pelaku diamankan. 

Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti membenarkan tersangka sudah diamankan ke Mapolsek SU II. "Benar, tersangka sudah diamankan usai melakukan pencurian handphone dan nyaris di massa warga hingga babak belur," ujarnya, Selasa (23/4/2024) siang.

Masih kata Kompol Bayu bahwa menurut keterangan korban dan warga, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri, melainkan bersama rekannya Zl. "Tersangka Zl berhasil kabur saat dikejar warga dan keluarga korban," katanya. 

Lanjutnya, Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) handphone milik korban. "Tersangka masih dalam pemeriksaan, guna untuk dikembangkan dan tersangka atas perbuatannya disangsikan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP," tutupnya.

Share

Ads