loader

Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara Aksi Tawuran yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya didepan salah satu komplek perumahan elit. 

Penyidik Unit Pidum dan Tekab 134 menggelar rekonstruksi yang menyebabkan MP (19) warga Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, tewas dengan 12 adegan rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB dipimpin Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho.

Dalam rekontruksi ini semua pemeran dilakukan tiga tersangka yakni MK, RN, dan FD dibantu anggota Kepolisian sebagai korban dan saksi. 

Adegan diawali pertama, tersangka MK diajak saksi RA, JY, dan AJ untuk pergi tawuran, lalu tersangka MK bersama dengan seorang yang tidak dikenalnya pergi menuju ke titik kumpul di Kuburan Pancasila menggunakan sepeda motor jenis Mio.

Adegan ketiga, saksi RF memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka MK. Dan adegan keempat, tersangka MK bertemu dengan saksi RN yang membawa tombak besi dan saksi FD membawa senjata tajam jenis celurit.

Lalu, adegan kelima dan keenam ini tersangka MK melakukan tawuran di TKP, saksi RA, saksi FD, saksi DP bersama dengan tersangka MK berhadapan dengan korban MP untuk tawuran.

Lanjut ke adegan ketujuh saksi RN menusukkan tombak besi ketujuh korban, adegan kedelapan saksi FD mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke korban namun tidak mengenai korban sehingga korban terjatuh. 

Pada adegan kesembilan, Korban terjatuh dan dikerumuni oleh sekitar enam orang yang diantaranya adalah tersangka MK dan saksi DP. Selanjutnya adegan kesepuluh, tersangka MK membacok tubuh korban dengan menggunakan celurit.

Selanjutnya adegan kesebelas, tersangka FD pergi meninggalkan TKP tawuran bersama dengan temannya. Terakhir, adegan keduabelas, tersangka FD membawa senjata tajam jenis celurit ke rumahnya.

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho membenarkan pihaknya menggelar rekonstruksi perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Benar kita gelar 12 adegan rekonstruksi dalam perkara Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan seorang korban jiwa yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang," kata Iptu Naibaho.


Lanjutnya, adegan rekonstruksi tersebut digelar bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang segera akan dikirimkan ke Kejaksaan. "Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi," tutupnya.

Share

Ads