PALEMBANG, GLOBALPLANET - Beredar sebuah chatan antara korban dan salah satu kuasa hukumnya. Didalam bahasanya diduga soal nominal Rp 700 juta rupiah perdamaian antara kuasa hukum pihak dokter MYD.
Dimana perdamaian ini terkait kasus pelecehan seksual terhadap istri pasien dan salah satu dokter spesialis Ortopedi berinisial MYD.
"Waduh kurang tau kalau soal itu, coba langsung hubungi pihak yang berdamai tersebut mas," ungkap mantan kuasa hukum korban Andyka Andlan Tama SH MH saat dihubungi melalui telepon. Rabu (24/4/24).
Andyka juga menambahkan, sejak dari awal perdamaian tersebut tim kuasa hukum dari kantor tidak dilibatkan sama sekali. Pihaknya juga tau perdamaian itu dari media yang beredar diluar sana.
"Dari awal kami memang tidak tau sama sekali terjadi perdamaian, pihaknya dari kantor tidak sama tau sama sekali. Nominal perdamaian pun sama sekali tidak tau,"bebernya.
Diberitakan sebelumnya Penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF, yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit IV Renakta terhadap gelar perkara tersangka.
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho Junaidi, salah satu kuasa hukum korban, Jumat (19/4/2024).
Redho berharap agar dokter MY segera dilakukan penahanan. "Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," ujarnya.