loader

Kasus Perampasan dan Pengeroyokan Aiptu FN, Dua  Debt Collector Ditangkap Usai Dua Kali Mangkir

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menetapkan BE dan RB dua debt collector sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perampasan mobil anggota polri berinisial FN videonya sempat viral. Pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu.

Keduanya di jemput paksa anggota setalah dua kali mangkir panggilan penyidik unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Satu tersangka menangis saat dilakukan penangkapan anggota.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Sumsel AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait mengatakan, pihaknya menetapkan kedua debt collector tersangka pasal pengeroyokan dan perampasan mobil saudara FN di salah satu mall t. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti keduanya dilakukan pemanggilan dua kali namun mangkir.

"Kemudian dua pelaku di jemput paksa oleh anggota kami sejak Selasa malam (23/4/24). Dimana yang bersangkutan dua kali mangkir panggilan penyidik," katanya Kamis (25/4/24).

Dalam perannya kedua tersangka ini, berawal RB ini melakukan penghadangan mobil korban FN yang saat itu ada istri dan dua anaknya yang masih dibawa umur. Kemudian korban tidak mau memberikan mobil yang dikendarainya namun RB tetap memaksa hingga terjadi perampasan kunci mobil.

Selanjutnya korban yang tidak terima langsung keluar dan dari mobil terjadi lah cekcok antara keduanya. Sehingga BE datang langsung mengelilingi korban berjumlah 12 orang.

" Saat ini dua orang sudah kita tetap sebagai tersangka, untuk sisanya masih berstatus saksi. Namun kemungkinan akan bertambah jika ada bukti bukti tindakan kriminal," bebernya.

Diberitakan Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

"Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal saat dikonfirmasi Minggu (25/3/2024).

Rizal menyebut, ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

"Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkapnya. 

Share

Ads